Yayasan Tri Hita Praba Recovery Bogor Diduga Tak Pahami Dasar Hukum Rehabilitasi, Keluarga Pasien Sebut Ada Pemerasan
BOGOR (KM) – Yayasan Tri Hita Praba Recovery yang beralamat di Jalan Balitvet Blok CC No. 19, RT 001/RW 011, Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, diduga tidak menerapkan dasar hukum rehabilitasi yang berlaku serta diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga pasien pengguna Obat Keras Tertentu (OKT), Minggu (26/7/2026).
Dugaan ini mencuat setelah seorang pemuda asal Kecamatan Leuwiliang, Bogor, berinisial MS (24), ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor di kediamannya pada Jumat sore (24/7/2026).
MS diamankan karena mengonsumsi OKT golongan G jenis tramadol tanpa resep dokter. Ia sempat menjalani pemeriksaan 1×24 jam di Sat Narkoba Polres Bogor dan kemudian dibebaskan setelah dinyatakan sebagai pengguna, bukan pengedar. Meski begitu, penyidik tetap mewajibkannya menjalani proses rehabilitasi.
MS mengaku memperoleh tramadol tersebut dari seorang temannya berinisial AG. Ia mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang diproses hukum, sementara pihak yang memberikan obat kepadanya tidak turut ditindak.
“Saya sudah lama tidak menggunakan obat ini sejak 2025. Saya diberikan tramadol oleh AG saat sedang minum kopi karena tidak bisa tidur. Seharusnya dia yang ditangkap, bukan hanya saya,” ujar MS kepada kupasmerdeka.com.
Setelah proses di Sat Narkoba Polres Bogor rampung, penyidik merekomendasikan MS menjalani rehabilitasi di Yayasan Tri Hita Praba Recovery, Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Namun, saat pihak keluarga hendak menjemput MS, mereka mengaku dipersulit dengan berbagai alasan.
Setelah berkonsultasi dengan salah satu staf yayasan — sebut saja Dila — yang beberapa kali bolak-balik ke ruangan atasan untuk konfirmasi, keluarga akhirnya diizinkan membawa pulang MS dengan syarat membuat surat pernyataan bermeterai.
Kasus ini menyisakan tanda tanya karena MS ternyata sudah dua kali menjalani proses serupa di yayasan yang sama: pertama pada November 2025 (dengan permintaan sejumlah uang) dan kedua pada Juli 2026 (tanpa permintaan uang).
Perwakilan keluarga, Hari Setiawan, S.I.Kom., mengkritik keras pihak yayasan. Ia mengungkapkan bahwa pada kejadian pertama tahun 2025, keluarganya diduga diminta membayar Rp120.000.000 oleh oknum PIC yayasan berinisial NR, sebelum akhirnya disepakati sebesar Rp25.000.000. Selain itu, saldo rekening MS sebesar Rp5.000.000 turut diambil, sehingga total pengeluaran keluarga mencapai sekitar Rp30.000.000.
“Saya sempat bertengkar dengan keluarga karena baru dikabari mendadak, tanpa konsultasi dulu — mungkin karena takut. Tahun 2025 kami sempat diminta Rp120.000.000, tapi setelah dibicarakan hanya membayar Rp25.000.000. Selain itu, Rp5.000.000 diambil paksa dari rekening MS. Saya bilang saja tidak ada undang-undang yang mewajibkan pengguna OKT golongan G untuk direhab,” tegas Hari.
Di lokasi yang sama, keluarga pasien lain mengaku mengeluarkan biaya sekitar Rp80.000.000 untuk merehabilitasi dua anggota keluarganya yang tersangkut kasus narkotika sintetis.
“Saya diminta Rp80.000.000 untuk biaya rehabilitasi dua anggota keluarga saya yang menggunakan narkoba,” ungkap saksi lain yang enggan disebutkan namanya.
Saat dikonfirmasi, Project Manager (PM) Yayasan Tri Hita Praba Recovery Bogor, Rizky M. Prawiranegara, mengatakan tidak mengetahui soal permintaan sejumlah uang tersebut karena hal itu merupakan ranah bagian keuangan.
“Saya tidak tahu soal permintaan jumlah uang itu, itu bagian keuangan, bukan saya. Kalaupun ada permintaan, itu wajar-wajar saja karena untuk biaya makan, wawancara, materi, hingga tes urine,” ujar Rizky.
Perlu diketahui, fasilitas rehabilitasi swasta ini hanya memiliki tiga kamar, dan menurut pengakuan MS, satu kamar dihuni sekitar 60 orang.
Pakar Hukum Kesehatan Soroti Potensi Konsekuensi Pidana
Penasehat hukum kupasmerdeka.com sekaligus pakar hukum kesehatan, Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes., menilai bahwa setiap tindakan yang membatasi kemerdekaan seseorang wajib memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan belum mengatur secara eksplisit soal rehabilitasi bagi pengguna atau penyalahguna OKT, berbeda dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.
“Apabila benar seseorang ditempatkan atau ditahan di suatu fasilitas rehabilitasi tanpa dasar kewenangan yang sah dan tanpa persetujuan yang sah, maka perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan dugaan perampasan kemerdekaan seseorang.
Namun, penilaian terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Taufik, Senin (27/7/2026).
Ia menambahkan, apabila dalam proses tersebut juga terdapat permintaan atau penerimaan uang tanpa dasar hukum, perjanjian, atau pelayanan yang sah, hal itu berpotensi menimbulkan dugaan tindak pidana lain, termasuk dugaan pemerasan, sepanjang seluruh unsur deliknya terbukti melalui proses hukum.
“Negara hukum mensyaratkan setiap pembatasan kebebasan warga negara harus berdasarkan undang-undang. Begitu pula setiap pungutan kepada masyarakat harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika tidak, praktik tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius yang harus diuji melalui mekanisme penegakan hukum,” kata Taufik.
Ia menegaskan masih ada ruang perdebatan mengenai dasar hukum rehabilitasi bagi pengguna OKT, mengingat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan belum mengatur secara tegas mekanisme rehabilitasi, asesmen, maupun pembiayaannya.
“Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan perbedaan praktik di lapangan, sehingga diperlukan regulasi yang lebih jelas demi menjamin perlindungan hak masyarakat maupun kepastian bagi aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Masyarakat perlu mengetahui bahwa proses rehabilitasi idealnya dilakukan melalui tahapan berikut:
1. Asesmen medis dan psikologis.
2. Pemeriksaan kesehatan, termasuk tes urine bila diperlukan.
3. Penentuan program rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen.
4. Persetujuan pasien atau keluarga terhadap program dan biaya, apabila merupakan layanan mandiri.
5. Pelaksanaan rehabilitasi sesuai standar pelayanan kesehatan.
6. Evaluasi berkala hingga pasien dinyatakan selesai menjalani program.
Reporter: Luky
Editor: Drajat
Leave a comment