Warga SGV Lumpang Parungpanjang Resah, Diduga Bebasnya Peredaran Obat Keras Ilegal Di Seberang Parumahan

Keterangan Foto : Perumahan Serpong Garden Village (SGV), di Kp. Cilangkap Rt : 02, Rw : 01, Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor, Selasa (14/07/2026) (Dok : Hari Setiawan Muhammad Yasin/KM)

BOGOR (KM) – Sejumlah warga Perumahan Serpong Garden Village (SGV), di Kp. Cilangkap Rt : 02, Rw : 01, Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor, mengaku resah karena dugaan aktivitas peredaran obat keras golongan G (tramadol dan eximer) tanpa izin di sekitar lingkungan mereka, Senin (13/07/2026).

Warga meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan praktik haram tersebut dan menghancurkan generasi muda Indonesia.

Menurut keterangan salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi berada di seberang Perumahan Serpong Garden Village (SGV) Cilangkap Lumpang, lebih tepatnya di belakang bengkel motor atau di Mushola Lapangan anggrek.

“Kami sangat terganggu dengan dugaan peredaran tramadol dan eximer di lokasi tersebut. Kami berharap media dapat turun langsung ke lapangan dan aparat segera mengecek kebenarannya, dan menindaknya,” ujar warga.

Ia mengaku dampak peredaran obat keras tersebut sudah dirasakan oleh keluarganya. Keponakannya, yang bekerja di wilayah Parungpanjang, disebut terpaksa dipindahkan setelah diketahui mengkonsumsi obat yang diduga dibeli dari lokasi tersebut.

“Saat saya tanya apakah tidak takut membeli obat tanpa resep dokter, dia menjawab kalau membeli di tempat itu merasa aman karena katanya dijaga oleh oknum tertentu,” ungkapnya.

Kata dia, terduga penjual ini adalah (AL) dan pengedar lainnya adalah (GN). Mereka ini adalah masyarakat dari Aceh yang melakukan bisnis haram di Cilangkap.

“Penjual obat haram ini adalah AL dan GN, mereka orang Aceh, ada di Cilangkap,” tuturnya.

Warga juga menduga aktivitas tersebut mendapat perlindungan dari sejumlah oknum (tokoh masyarakat, mantan RT, sekuriti SGV dan Ormas) dengan setoran tertentu.

Selain itu, warga mengaku khawatir situasi akan memicu konflik sosial. Beberapa warga disebut sempat berencana mendatangi lokasi karena merasa resah, namun mengurungkan niatnya untuk menghindari gesekan di lingkungan.

Masyarakat berharap aparat kepolisian, pemerintah desa, serta instansi terkait segera melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya praktik peredaran obat keras ilegal di lokasi tersebut.

Warga SGV meminta penindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Sementara itu, Kapolsek Parungpanjang Kompol Mohamad Taufik akan menindak lanjuti laporan dari masyarakat Serpong Garden Village dalam waktu dekat.

“Sedang kami persiapkan untuk tindak lanjut segera,” jawab singkat melalui sambungan WhatsApp, Senin, (13/07/2026).

Perlu diketahui, peredaran obat keras jenis tramadol dan eximer tanpa izin edar di wilayah hukumnya, bisa dijerat dengan Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp. 5.000.000.000.

Reporter: Luky, HSMY
Editor: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.