Warga Pemilik Lahan Sirnagalih Tolak Pendirian Tower BTS Protelindo, Izin Masih Dipertanyakan
KABUPATEN BANDUNG (KM) — Polemik pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) setinggi 55 meter milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) di Kampung Sirnagalih, Desa Sukanagara, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, kian disorot.
Pasalnya, sejumlah pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan lokasi menara mengaku tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah maupun dimintai persetujuan, padahal konstruksi tower disebut telah berjalan sekitar dua pekan sebelum sebagian besar warga mengetahuinya.
Protelindo Akui Tower, Janji Kirim Tim, Namun Tak Ada Kabar
Redaksi KupasMerdeka.com telah menghubungi kantor pusat Protelindo di Jakarta melalui nomor hotline resmi pada Rabu (1/7/2026) pagi. Staf layanan hotline membenarkan bahwa menara BTS di Sirnagalih memang merupakan aset milik Protelindo.
Ketika redaksi meminta informasi lokasi kantor perwakilan Protelindo di Bandung guna menyampaikan penolakan warga secara langsung, staf hotline meminta nomor telepon redaksi dan berjanji akan mengirimkan tim untuk melakukan pendampingan. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun perwakilan Protelindo yang menghubungi redaksi, baik melalui telepon maupun WhatsApp.

Foto: Titik lokasi pembangunan Tower BTS Protelindo.(Dok.KM/Tim)
Lima Keberatan Warga
Warga terdampak menyampaikan lima keberatan pokok. Pertama, keberadaan tower dinilai berpotensi menurunkan nilai jual tanah dan properti sekitar. Kedua, risiko keselamatan apabila menara roboh, dengan radius dampak diperkirakan mencapai 1,5 kali tinggi menara atau sekitar 82,5 meter.
Keberatan Ketiga, kekhawatiran atas paparan gelombang elektromagnetik dari perangkat pemancar. Keempat, pemilik lahan berbatasan langsung mengaku tidak pernah diundang dalam sosialisasi maupun musyawarah. Dan yang Kelima, transparansi proses kompensasi dipertanyakan, termasuk dugaan pencatutan nama salah satu warga yang diklaim telah menerima kompensasi padahal yang bersangkutan menyatakan menolak.
Dokumen Persetujuan Dipersoalkan
Redaksi memperoleh informasi mengenai adanya dokumen “Bukti Pemberian Izin Atas Pendirian Menara Telekomunikasi Bersama” yang memuat daftar nama, tanda tangan warga, serta kolom pengesahan Ketua RT dan RW. Namun warga menduga dokumen tersebut belum mencerminkan seluruh pemilik lahan terdampak langsung, dan sejumlah penandatangan disebut tidak berdomisili di sekitar lokasi sehingga dinilai tidak terdampak secara langsung.
Meski demikian, klaim ini masih merupakan keterangan sepihak warga dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Selain itu, warga pengadu juga mempertanyakan apakah Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah diterbitkan sebelum konstruksi dimulai.
“Sepertinya dipaksakan terbit,” ujar salah satu warga, merujuk pada komunikasi dari pihak vendor yang dinilai mendesak proses persetujuan karena terhambat penolakan warga.
Tuntut Audit Pemerintah Kabupaten Bandung
Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Diskominfo, Dinas PU dan Tata Ruang, serta DPMPTSP untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelengkapan dokumen, proses sosialisasi, dan kesesuaian pembangunan dengan regulasi.
Mereka menekankan bahwa izin dari pemilik lahan yang disewa dan pemilik lahan yang berbatasan langsung — sebagai pihak paling rawan terdampak — seharusnya diperoleh sebelum proses perizinan ke instansi pemerintah dimulai.
Hingga berita ini diturunkan, KupasMerdeka.com masih menunggu konfirmasi tertulis dari PT Protelindo, serta keterangan resmi dari Pemerintah Desa Sukanagara, Kecamatan Soreang, Diskominfo, Dinas PU dan Tata Ruang, dan DPMPTSP Kabupaten Bandung.
Tanggapan seluruh pihak akan dimuat pada pemberitaan lanjutan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Reporter: Drajat, Gin Gin
Leave a comment