UKW Penting, Tetapi Jangan Dijadikan Alat Menghakimi Wartawan
Kolom oleh Hero Akbar /Moses
Uji Kompetensi Wartawan (UKW) merupakan salah satu instrumen penting dalam meningkatkan profesionalisme insan pers.
Melalui UKW, wartawan diuji kemampuan teknis, pemahaman terhadap Kode Etik Jurnalistik, serta tanggung jawab profesinya. Tidak ada alasan untuk menolak pentingnya UKW sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas pers nasional.
Namun persoalannya menjadi berbeda ketika UKW diposisikan sebagai satu-satunya ukuran untuk menentukan siapa wartawan yang layak dihormati dan siapa yang dianggap tidak profesional. Cara pandang seperti itu bukan hanya keliru, tetapi juga berpotensi menciptakan diskriminasi di kalangan insan pers.
Kompetensi memang dapat diuji melalui sertifikasi. Akan tetapi, integritas tidak lahir dari selembar sertifikat. Integritas dibangun melalui kejujuran, keberanian mengungkap fakta, independensi dalam bekerja, kemampuan melakukan verifikasi, serta konsistensi memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dalam setiap pemberitaan.
Realita di lapangan menunjukkan bahwa tidak sedikit wartawan yang telah memiliki UKW, tetapi masih terjebak dalam praktik jurnalisme yang mencederai profesi, mulai dari pemberitaan yang tidak berimbang, mengabaikan prinsip konfirmasi, hingga menjadikan profesi wartawan sebagai alat kepentingan tertentu. Sebaliknya, banyak pula wartawan yang belum mengikuti UKW, namun tetap bekerja secara profesional, menjaga etika, dan menghasilkan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi publik.
Artinya, persoalan utama dunia pers bukan semata-mata soal sertifikasi, melainkan soal moralitas profesi. Sertifikat tidak otomatis melahirkan integritas, sebagaimana belum mengikuti UKW tidak otomatis menjadikan seseorang tidak berkualitas.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers tanpa membedakan wartawan berdasarkan status sertifikasi. Yang menjadi kewajiban setiap wartawan adalah menaati Kode Etik Jurnalistik, menghormati hak masyarakat atas informasi yang benar, serta bertanggung jawab terhadap setiap produk jurnalistik yang diterbitkan.
Karena itu, UKW semestinya dipahami sebagai sarana peningkatan kompetensi, bukan sebagai alat untuk membangun kasta di dalam dunia jurnalistik. Pers membutuhkan budaya pembinaan, pendidikan, dan peningkatan kapasitas secara berkelanjutan, bukan budaya saling merendahkan atau menghakimi.
Yang lebih berbahaya justru ketika publik mulai percaya bahwa semua persoalan pers akan selesai hanya dengan memperbanyak jumlah wartawan bersertifikat. Padahal tantangan terbesar pers saat ini adalah menjaga independensi di tengah tekanan politik, ekonomi, kepentingan pemilik media, hingga derasnya arus disinformasi. Semua tantangan itu tidak dapat diselesaikan hanya dengan selembar sertifikat.
Marwah pers tidak dibangun oleh angka kelulusan UKW, melainkan oleh keberanian menyampaikan kebenaran, keberpihakan kepada kepentingan publik, serta konsistensi menjaga etika profesi. Di situlah kualitas seorang wartawan sesungguhnya diuji.
Pada akhirnya, UKW harus tetap didorong sebagai bagian dari peningkatan profesionalisme. Namun lebih dari itu, seluruh insan pers perlu menyadari bahwa kepercayaan masyarakat tidak dibangun oleh sertifikat yang dimiliki, melainkan oleh integritas yang dibuktikan setiap hari melalui karya jurnalistik yang akurat, berimbang, independen, dan bertanggung jawab. Itulah ukuran sejati wartawan berkualitas, sekaligus fondasi utama bagi pers yang merdeka dan bermartabat.
*) Pendiri kupasmerdeka.com
Leave a comment