Transparansi Penanganan Tramadol Perlu Diperkuat, Berapa Pengguna yang Direhabilitasi dan Berapa Pengedar Besar yang Berhasil Ditangkap?

Kolom oleh : Redaksi Kupas Merdeka

 

Bogor (KM) – Keberhasilan Satresnarkoba Polresta Bogor Kota mengungkap puluhan kasus narkotika, psikotropika, dan Obat Keras Tertentu (OKT) patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari peredaran obat-obatan ilegal.

 

Namun, di balik capaian tersebut, muncul pertanyaan publik mengenai *transparansi penanganan perkara Obat Keras Tertentu,* khususnya Tramadol.

 

Publik menilai bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya pengguna yang diamankan atau jumlah obat yang disita, tetapi juga dari keberhasilan membongkar jaringan peredarannya hingga ke tingkat pemasok dan bandar.

 

*Pakar Hukum Kesehatan: Penegakan Hukum Harus Menyentuh Akar Permasalahan*

 

Pakar Hukum Kesehatan Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes. menilai pemberantasan peredaran Tramadol harus dilakukan secara komprehensif dan transparan.

 

Menurutnya, masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai hasil penindakan, tidak hanya terhadap pengguna, tetapi juga terhadap jaringan yang memasok Obat Keras Tertentu ke masyarakat.

 

“Pemberantasan peredaran Tramadol akan lebih efektif apabila publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai siapa yang ditindak. Berapa pengguna yang diamankan, berapa penjual yang ditangkap, apakah berhasil mengungkap distributor, dan apakah ada bandar besar yang berhasil diproses hukum. Transparansi seperti ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat,” ujar Taufik.

 

*Pertanyaan Publik yang Perlu Dijawab*

 

Menurut Taufik, terdapat sejumlah pertanyaan yang wajar diajukan kepada aparat penegak hukum sebagai bentuk *akuntabilitas publik,* antara lain:

 

– Berapa jumlah pengguna Tramadol yang diamankan selama periode penindakan?

 

– Berapa di antaranya yang kemudian mengikuti program rehabilitasi?

 

– Apakah rehabilitasi tersebut dilakukan atas dasar ketentuan hukum yang berlaku atau atas dasar mekanisme lain?

 

– Berapa jumlah penjual atau pengedar Tramadol yang telah ditetapkan sebagai tersangka?

 

– Apakah penyidik berhasil mengungkap pemasok, distributor, atau bandar besar di balik peredaran Tramadol?

 

– Berapa perkara yang berhasil dikembangkan dari keterangan pengguna hingga ke jaringan peredaran?

 

Menurutnya, jawaban atas pertanyaan tersebut akan memberikan gambaran apakah strategi penegakan hukum telah menyasar akar persoalan, yaitu mata rantai distribusi obat keras ilegal.

 

*Fokus Jangan Hanya pada Pengguna*

 

Taufik menegaskan bahwa secara umum, strategi penegakan hukum terhadap peredaran obat ilegal semestinya juga diarahkan untuk memutus rantai pasok.

 

“Apabila penegakan hukum lebih banyak berhenti pada pengguna, sementara jaringan pemasok dan pengedar tetap beroperasi, maka peredaran Tramadol berpotensi terus berulang. Oleh karena itu, masyarakat tentu ingin mengetahui sejauh mana pengungkapan telah menyentuh aktor-aktor utama dalam jaringan distribusi,” katanya.

 

*Transparansi Rehabilitasi Juga Menjadi Sorotan*

 

Selain proses penindakan, Taufik menilai perlunya keterbukaan mengenai mekanisme rehabilitasi yang diterapkan terhadap pengguna Obat Keras Tertentu.

 

Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai:

 

dasar hukum penempatan pengguna Tramadol ke lembaga rehabilitasi;

prosedur asesmen yang digunakan;

instansi yang memberikan rekomendasi;

serta mekanisme pengawasan terhadap lembaga rehabilitasi yang menerima pengguna.

 

Ia menambahkan bahwa transparansi tersebut penting agar tidak muncul persepsi yang berbeda-beda di masyarakat mengenai penanganan pengguna OKT.

 

Kupas Merdeka Dorong Keterbukaan Informasi

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers, Kupas Merdeka mendorong adanya penyampaian data yang lebih rinci mengenai penanganan perkara Tramadol, baik dari sisi penindakan terhadap jaringan peredaran maupun mekanisme penanganan terhadap pengguna.

Keterbukaan informasi tersebut diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kebijakan yang diterapkan terhadap pengguna Obat Keras Tertentu.

 

*Catatan Redaksi:*

Tulisan ini merupakan opini dan pertanyaan kritis dalam kerangka fungsi kontrol sosial pers. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa aparat tidak melakukan penindakan terhadap pengedar atau bandar, melainkan mendorong transparansi mengenai hasil penegakan hukum, mekanisme rehabilitasi, dan data penanganan perkara agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan dapat dipertanggungjawabkan. (Gats)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.