382 Ribu Jiwa Diselamatkan, Berapa yang Berasal dari Kasus Obat Keras Tertentu? Pakar Hukum Kesehatan Minta Transparansi Data Penindakan

Kolom oleh Redaksi Kupas Merdeka

 

Pernyataan *Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arie Trestiawan* yang menyebut pengungkapan *61 kasus narkotika, psikotropika, dan Obat Keras Tertentu (OKT)* selama periode Mei hingga Juli 2026 berhasil *”menyelamatkan sekitar 382.467 jiwa”* menuai perhatian.

 

Dalam konferensi pers tersebut dijelaskan bahwa Satresnarkoba mengungkap 61 laporan polisi dengan 68 tersangka, serta menyita berbagai barang bukti berupa narkotika, psikotropika, dan 212.782 butir Obat Keras Tertentu (OKT).

 

Namun, data yang disampaikan masih merupakan akumulasi seluruh jenis perkara, sehingga publik belum memperoleh gambaran mengenai kontribusi masing-masing jenis tindak pidana terhadap angka “382 ribu jiwa” yang disebut berhasil diselamatkan.

 

*Pakar Hukum Kesehatan: Angka Agregat Perlu Diuraikan Secara Transparan*

 

Pakar Hukum Kesehatan *Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes.,* menilai keberhasilan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras patut diapresiasi.

 

Namun, menurutnya, penyampaian data kepada publik juga harus memenuhi prinsip *transparansi dan akuntabilitas informasi.*

 

“Masyarakat berhak mengetahui bagaimana metodologi perhitungan angka 382 ribu jiwa tersebut.

 

Apakah seluruhnya berasal dari narkotika, psikotropika, Obat Keras Tertentu, atau merupakan akumulasi seluruh barang bukti yang disita. Transparansi data akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja penegakan hukum,” ujar Taufik.

 

Menurutnya, pemisahan data sangat penting karena setiap komoditas memiliki karakteristik, dasar hukum, dan tingkat risiko yang berbeda.

 

*Perlu Pemisahan Data Narkotika dan Obat Keras Tertentu*

 

Taufik menjelaskan bahwa dalam konferensi pers tersebut polisi menggabungkan penyitaan:

 

– narkotika;

– psikotropika; dan

– Obat Keras Tertentu (OKT).

 

Padahal ketiganya diatur oleh *rezim hukum yang berbeda.*

 

*Narkotika* diatur dalam *Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,* *psikotropika diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997,* sedangkan *Obat Keras Tertentu* merupakan bagian dari rezim *Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan* beserta peraturan pelaksananya.

 

Menurutnya, karena dasar hukumnya berbeda, penyajian data kepada masyarakat juga sebaiknya dilakukan secara lebih rinci.

 

“Apabila angka penyelamatan masyarakat merupakan gabungan seluruh barang bukti, maka publik perlu mengetahui berapa estimasi yang berasal dari narkotika, berapa dari psikotropika, dan berapa yang berasal dari Obat Keras Tertentu. Dengan demikian masyarakat memperoleh gambaran yang utuh,” jelasnya.

 

*Transparansi Penting untuk Menghindari Kesalahpahaman*

 

Menurut Taufik, keterbukaan data juga penting agar masyarakat tidak menarik kesimpulan yang keliru mengenai pengguna maupun penyalahguna Obat Keras Tertentu.

 

Ia menilai, penyampaian data yang lebih terperinci justru akan memperkuat kredibilitas institusi karena masyarakat dapat memahami proporsi masing-masing jenis perkara.

 

*Kupas Merdeka Dorong Keterbukaan Informasi*

 

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers, Kupas Merdeka mendorong agar aparat penegak hukum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai:

 

– jumlah perkara narkotika;

 

– jumlah perkara psikotropika;

 

– jumlah perkara Obat Keras Tertentu;

 

– jumlah barang bukti masing-masing;

 

– metodologi penghitungan estimasi “382.467 jiwa yang diselamatkan”; dan

 

– proporsi kontribusi masing-masing jenis barang bukti terhadap angka tersebut.

 

Menurut Taufik, keterbukaan informasi bukan dimaksudkan untuk mempertanyakan keberhasilan aparat, melainkan untuk memperkuat akuntabilitas publik.

 

“Keberhasilan pemberantasan narkotika patut diapresiasi. Namun dalam negara hukum yang demokratis, keberhasilan tersebut akan semakin kuat apabila disertai transparansi metodologi dan penyajian data yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” pungkasnya.

 

*Catatan Redaksi:*

 

Narasi ini merupakan analisis kritis terhadap penyajian data dalam konferensi pers dan bukan bantahan atas keberhasilan penegakan hukum. Besaran angka *”382.467 jiwa yang diselamatkan”* berasal dari keterangan resmi kepolisian sebagaimana diberitakan.

 

Pertanyaan yang diajukan bertujuan mendorong keterbukaan informasi publik mengenai metodologi perhitungan dan rincian data yang mendasarinya.

 

Reporter: Gats

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.