Rekrutmen Tenaga Kerja PT SKI di Kawasan Blessindo Disorot, Karang Taruna Kecamatan Legok Minta Disnaker Turun Tangan
TANGERANG (KM) – Mekanisme perekrutan tenaga kerja di PT SKI (Sarana Kentjana Indo) yang berlokasi di Kawasan Pergudangan dan Industri Blessindo, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Humas Karang Taruna Kecamatan Legok sekaligus putra daerah Bojong Kamal, Hardy Atmaja, meminta instansi terkait melakukan pengawasan apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen.
Sorotan tersebut muncul setelah Hardy Atmaja mendatangi PT SKI untuk meminta penjelasan mengenai mekanisme penerimaan tenaga kerja. Namun, saat berada di lokasi, ia tidak dapat bertemu dengan pihak manajemen perusahaan dan hanya memperoleh keterangan dari petugas keamanan (security).
Berdasarkan informasi yang disampaikan security, proses perekrutan tenaga kerja dilakukan melalui Yayasan GMS. Petugas keamanan juga menyebutkan bahwa pekerja menerima upah sebesar Rp80.000 per hari.
Saat Hardy menanyakan lebih lanjut mengenai mekanisme perekrutan dan meminta kontak pihak yayasan, security menyampaikan bahwa seluruh proses rekrutmen ditangani oleh yayasan. Namun, petugas mengaku tidak memiliki nomor kontak yayasan sehingga tidak dapat memberikannya.
Menanggapi hal tersebut, Hardy Atmaja meminta agar Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang dan instansi terkait segera melakukan pengecekan untuk memastikan proses perekrutan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang benar mekanisme perekrutannya seperti itu, saya meminta instansi terkait segera turun langsung melakukan pengawasan. Tujuannya agar hak-hak tenaga kerja terlindungi dan proses rekrutmen berjalan sesuai aturan,” ujar Hardy Atmaja.
Berdasarkan ketentuan hukum, pelaksanaan hubungan kerja dan perekrutan tenaga kerja di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ketentuan mengenai pengupahan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Apabila dalam proses perekrutan maupun hubungan kerja ditemukan pelanggaran terhadap norma ketenagakerjaan, pemerintah melalui pengawas ketenagakerjaan berwenang melakukan pemeriksaan dan dapat menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ditemukan unsur tindak pidana ketenagakerjaan, penanganannya dapat dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT SKI (Sarana Kentjana Indo) belum dapat dimintai keterangan karena tidak berada di lokasi saat upaya konfirmasi dilakukan.
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak perusahaan maupun Yayasan GMS apabila ingin memberikan penjelasan atau klarifikasi terkait mekanisme perekrutan tenaga kerja tersebut, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: Luky
Leave a comment