Polsek Legok Kembalikan Dua Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor kepada Korban

TANGERANG (KM) – Komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan kembali dibuktikan di lapangan. Melalui Operasi Kepolisian Kewilayahan “Berantas Jaya 2026”, Polsek Legok Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengembalikan dua unit sepeda motor kepada pemilik sahnya pada Senin (6/7).

 

Pengembalian kendaraan ini menggunakan sistem pinjam pakai barang bukti agar para korban dapat segera menggunakannya kembali untuk menunjang aktivitas sehari-hari. Adapun dua unit yang diserahkan oleh Unit Reskrim Polsek Legok tersebut adalah satu unit Kawasaki LX150 F dan satu unit Honda Beat.

 

“Kami dari Polsek Legok mengembalikan kendaraan hasil pengungkapan kasus oleh Unit Reskrim kepada pemiliknya agar dapat kembali dimanfaatkan,” ujar Kapolsek Legok melalui Kanit Reskrim, Iptu Ilham Husni.

 

 

Penyerahan unit motor ini disambut rasa haru dan apresiasi mendalam dari para korban yang sempat pasrah kehilangan kendaraan mereka.

 

“Saya sangat berterima kasih kepada pihak Polsek Legok. Motor saya akhirnya bisa kembali. Terima kasih atas kerja keras dan bantuannya,” tutur Sanlawi, pemilik sepeda motor Kawasaki LX150 F.

 

Senada dengan Sanlawi, Juariah selaku pemilik Honda Beat juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas respons cepat kepolisian.

 

“Terima kasih kepada Polsek Legok yang telah merespons laporan saya, berhasil menangkap pelakunya, dan proses hukumnya tetap berjalan,” ungkapnya.

 

Berdasarkan catatan kepolisian, sepeda motor Kawasaki LX150 F milik Sanlawi sebelumnya dilaporkan hilang pada 16 Juni 2026 di kediamannya di Kampung Kongsi, Desa Palasari, Kecamatan Legok. Sementara itu, Honda Beat milik Juariah digasak maling hanya berselang sehari, yakni pada 17 Juni 2026, saat terparkir di area Indomaret Kampung Bungaok, Desa Caringin, Kecamatan Legok.

 

Sebagai informasi, Operasi Berantas Jaya 2026 sendiri digelar serentak mulai 4 hingga 18 Juli 2026. Melalui operasi kewilayahan ini, Polres Tangerang Selatan bersama seluruh Polsek jajaran terus mengintensifkan penindakan terhadap tindak pidana 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, serta memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat.

 

Reporter: Lucky

Editor: By

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.