Margin Error Data DTSEN Kota Bandung Sisa 10 Persen, Puluhan Ribu Warga Masih Terancam Putus Akses BPJS Gratis
BANDUNG (KM) — Kekacauan akibat pemadanan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) rupanya tak hanya menjadi keluhan nasional, tapi juga nyata dirasakan warga Kota Bandung. Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung mengakui, tingkat kesalahan (margin error) data DTSEN di kota ini masih berkisar 10 persen — angka yang berarti puluhan ribu keluarga berpotensi salah kelompok status kesejahteraan (desil), sehingga kehilangan akses Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) alias BPJS gratis.
Mohamad Irfan Nurfansyah, selaku Ketua Tim Pengelolaan Informasi dan Pengaduan Dinas Sosial Kota Bandung mengungkap hal ini saat ditemui KupasMerdeka.com, Senin (6/7/2026). Menurutnya, aduan masyarakat yang masuk ke instansinya selama ini lebih didominasi satu isu, yaitu DTSEN dan persoalan desil di dalamnya.
“Yang paling banyak memang porsinya terkait DTSEN, yang di dalamnya juga ada terkait permasalahan desil,” ujar Irfan.
Gabungan Tiga Data, Wewenang Tetap di BPS Pusat
Irfan menjelaskan, DTSEN mulai efektif digulirkan pemerintah pusat sejak Juni 2025, berbekal payung hukum Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 5 Februari 2025.
Skema ini menggabungkan tiga basis data yang sebelumnya berjalan sendiri-sendiri: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) hasil sensus Badan Pusat Statistik (BPS).
Namun yang jadi persoalan, kewenangan menentukan desil level 1 sampai 10 dan yang menentukan siapa berhak dapat bantuan sepenuhnya ada di tangan BPS Pusat, bukan Dinsos maupun Pemkot Bandung.
“Tugasnya Dinas Sosial ataupun Kementerian Sosial itu hanya membantu BPS dalam hal pemutakhiran datanya,” kata Irfan.

Keterangan foto: Mohamad Irfan Nurfansyah, Ketua Tim Pengelolaan Informasi dan Pengaduan Dinsos Kota Bandung.(Dok:KM/Drajat)
Peran daerah, lanjutnya, sebatas membuka ruang pengusulan lewat kelurahan, baik usulan keluarga baru yang belum masuk DTSEN, maupun pengajuan perubahan desil.
Kartu Diblokir, Cuci Darah dan Pasien Jantung Ikut Terdampak
Penonaktifan massal PBI JK ini bukan cuma cerita lokal. Berdasarkan data yang mengemuka secara nasional, kebijakan pemutakhiran data pada awal 2026 berimbas pada penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JKN se-Indonesia, menyusul evaluasi Kementerian Sosial yang menemukan sekitar 15 juta penerima dinilai sudah mampu secara ekonomi, sementara di sisi lain masih ada sekitar 54 juta warga layak yang justru belum tersentuh bantuan. Landasannya adalah Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026.
Gelombang penonaktifan ini bahkan sempat menyeret sekitar 120.000 pasien penyakit kronis se-Indonesia, termasuk pasien cuci darah dan jantung yang tiba-tiba kartu BPJS-nya tak bisa dipakai berobat, hingga memicu kritik keras dari Komisi IX DPR RI dan sejumlah organisasi pasien.
Merespons kegaduhan ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bahkan sampai menerbitkan Surat Edaran khusus agar kepala daerah memfasilitasi reaktivasi kepesertaan PBI JK, terutama bagi warga yang sedang menjalani pengobatan rutin.
Irfan membenarkan, di Kota Bandung pun mekanisme serupa berlaku. Warga yang PBI JK-nya dinonaktifkan karena desil dianggap tak lagi memenuhi syarat, diberi tenggat 2×3 bulan untuk mengajukan perubahan desil ke kelurahan. Khusus penderita penyakit katastropik seperti gagal ginjal dan jantung, kartu bisa direaktivasi sementara dengan syarat surat keterangan dari fasilitas kesehatan.
“Ada juga kebijakan dari Pak Wali Kota agar rumah sakit-rumah sakit itu, ketika mendapati pasien yang PBI JK-nya dinonaktifkan, tetap harus dilayani,” jelas Irfan.
Jika setelah dua kali masa triwulan status desil tak juga berubah, warga bersangkutan otomatis kehilangan hak atas PBI JK dari APBN. Solusinya, Pemkot Bandung punya skema pengganti berbasis APBD, bantuan iuran kesehatan yang tak mensyaratkan desil, cukup dibuktikan dengan KTP-KK Kota Bandung dan kondisi gawat darurat.
Petugas Terbatas, Hanya Sanggup Benahi 60 Ribu KK per Tahun
Yang lebih mengkhawatirkan, dengan sekitar 2,6 juta penduduk Kota Bandung dan margin error 10 persen, satuan tugas verifikasi dan validasi (Satgas Verifali) Dinsos hanya sanggup membenahi sekitar 60 ribu KK per tahun, jumlah yang bergantung sepenuhnya pada data yang diturunkan dari pusat.
Dengan hitungan kasar, jika margin error tetap di kisaran itu, proses pembenahan data bisa memakan waktu bertahun-tahun sebelum benar-benar tuntas. Artinya, mengandalkan sistem untuk membenahi diri sendiri jelas bukan pilihan bijak. Warga yang jadi korban salah desil harus proaktif, bukan menunggu.
Jangan Sia-siakan “Masa Emas” 6 Bulan Itu
Ini yang harus digarisbawahi: begitu PBI JK dinonaktifkan, negara sebenarnya memberi jendela waktu 2×3 bulan alias 6 bulan untuk mengurus perubahan desil. Lewat dari itu, hak atas PBI JK dari APBN otomatis hilang tanpa kompromi. Sayangnya, banyak warga justru menyia-nyiakan periode krusial ini karena minim informasi atau menganggap penonaktifan sebagai keputusan final yang tak bisa diganggu gugat.
Padahal menurut Irfan, prosesnya tidak rumit. Berikut langkah yang bisa langsung ditempuh warga terdampak selama masa 6 bulan tersebut:
1. Cek status kepesertaan secara berkala, jangan menunggu sampai butuh berobat baru panik di loket rumah sakit.
2. Datangi kelurahan setempat, bukan langsung ke Dinsos, untuk mengajukan usulan perubahan desil lewat aplikasi milik Kementerian Sosial yang sudah tersedia di tingkat kelurahan.
3. Siapkan surat keterangan dari fasilitas kesehatan bagi yang punya penyakit katastropik (cuci darah, jantung, dan sejenisnya), agar bisa direaktivasi sementara sambil proses administrasi berjalan.
4. Jangan berhenti di satu kali pengajuan.Karena perubahan desil oleh BPS Pusat baru diproses minimal tiga bulan sekali, warga yang belum juga berubah statusnya di bulan ketiga wajib mengusulkan ulang di kesempatan berikutnya — bukan menyerah di percobaan pertama.
5. Manfaatkan skema darurat berbasis APBD Kota Bandung sebagai jaring pengaman, bila sampai 6 bulan status desil tak kunjung berubah dan kondisi kesehatan mendesak.
“Ketika sudah melakukan pengusulan untuk perubahan desil, dicek saja secara berkala. Kalaupun belum berubah, coba usulkan lagi,” tegas Irfan.
Desil Anda Sudah Membaik? Saatnya Jujur pada Data, Jangan Menunggu Ketahuan
Ada satu poin penting yang kerap luput dari perhatian publik: mekanisme perubahan desil bukan cuma berlaku satu arah untuk warga yang ingin turun status demi mendapat bantuan. Irfan menegaskan, warga yang kondisi ekonominya sudah membaik namun masih tercatat di desil bawah (1-5) dan masih menikmati PBI JK, semestinya berinisiatif mengajukan sendiri perubahan status ke desil yang lebih tinggi (6-10).
“Perubahan desil itu bukan cuma bicara soal dari desil tinggi turun ke desil rendah, tapi pun juga sebaliknya. Misalnya masyarakat ini sadar, harusnya saya tuh nggak ada di desil rendah lagi. Dengan kemampuan finansial atau ekonomi saya, harusnya saya keluar dari desil 1-5,” papar Irfan.
Ini bukan sekadar imbauan moral. Data nasional yang mengemuka belakangan memperlihatkan betapa timpangnya alokasi bantuan: sekitar 15 juta penerima PBI JK ternyata sudah dinilai mampu secara ekonomi, sementara di sisi lain masih ada sekitar 54 juta warga benar-benar layak yang justru belum tersentuh bantuan sama sekali.
Setiap kursi yang ditahan oleh warga yang sebenarnya sudah mampu, berarti satu kursi lebih sedikit untuk warga yang benar-benar membutuhkan. Sayangnya, Irfan mengakui kesadaran semacam ini masih langka.
“Cuman kan untuk saat ini ya agak sedikit jarang, apalagi yang udah masuk desil bawah,” ujarnya blak-blakan.
Dengan kata lain, pembenahan DTSEN bukan cuma pekerjaan rumah BPS dan Dinsos semata, tapi juga soal kejujuran dan kepekaan sosial warga sendiri, sesuatu yang jauh lebih murah dan cepat ketimbang menunggu sistem pusat membenahi 60 ribu data satu per satu setiap tahun.
Rumah Singgah Kota Bandung Cuma Satu, Tampung 84 Jiwa
Di luar isu DTSEN, Irfan juga mengungkap kondisi penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kota Bandung. Dari 26 jenis PMKS yang diatur regulasi, gelandangan dan pengemis jalanan menjadi yang paling menonjol.
Ironisnya, Irfan mengklaim mayoritas yang terjaring dan masuk rumah singgah bukan warga asli Kota Bandung, melainkan pendatang dari daerah lain seperti Jawa Tengah, Jember, hingga Cilacap — sebagian di antaranya diduga menjadikan mengemis sebagai mata pencaharian, bukan karena benar-benar tak mampu.
Sementara, fasilitas penampungan sementara di Kota Bandung hanya tersedia satu unit rumah singgah, dengan masa inap dibatasi tujuh hari sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang sosial — kecuali untuk kasus khusus seperti lansia terlantar tanpa identitas. Saat ini rumah singgah tersebut menampung 84 jiwa klien.
Dinsos pun mengimbau warga untuk tidak memberi uang atau barang langsung ke pengemis dan gelandangan di jalan, dan menyalurkan kepedulian melalui lembaga resmi berizin atau langsung melaporkannya ke Dinsos untuk ditindaklanjuti lewat mekanisme penjangkauan.
(KupasMerdeka.com akan terus mengawal isu penyaluran bantuan sosial dan validitas data DTSEN di Kota Bandung.)
Reporter: Drajat, Gin
Leave a comment