PN Bandung Tolak Praperadilan SP3 Kasus Dugaan Korupsi Erwin, SP3 Kejari Bandung Tetap Berlaku
BANDUNG (KM) — Pengadilan Negeri (PN) Bandung resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangan Keadilan (GLMPK) terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang yang menyeret Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga. Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Rusdiyanto Loleh SH MH dalam sidang terbuka di PN Bandung, Senin (6/7/2026).
Hakim: GLMPK Tidak Punya Legal Standing
Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima eksepsi pihak termohon dan menyatakan permohonan praperadilan dari GLMPK tidak dapat diterima. Pokok penolakan bukan pada substansi dugaan korupsi, melainkan pada persoalan kedudukan hukum (legal standing) pemohon.
Hakim Rusdiyanto menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru, permohonan praperadilan atas sah atau tidaknya penghentian penyidikan hanya dapat diajukan oleh korban, pelapor, atau kuasa hukumnya. GLMPK dinilai tidak memenuhi syarat sebagai salah satu dari ketiga kategori tersebut sehingga tidak memiliki hak mengajukan permohonan dimaksud.
Dalam pertimbangannya, hakim juga menyinggung dalil pemohon yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012 yang sebelumnya membuka ruang bagi lembaga swadaya masyarakat untuk mengajukan praperadilan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan.
Namun hakim menyatakan ketentuan tersebut tidak lagi dapat diterapkan setelah berlakunya KUHAP baru. Dengan demikian, SP3 yang diterbitkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung pada 3 Juni 2026 dinyatakan tetap berlaku secara hukum.
Respons Para Pihak
Erwin menyambut putusan ini dengan rasa syukur. Di hadapan awak media di Balai Kota Bandung usai persidangan, ia menyatakan tidak mengenal pihak pemohon dan menegaskan kesiapannya untuk kembali fokus penuh menjalankan tugas kedinasan serta mengabdi kepada masyarakat Kota Bandung.
Kuasa hukum Erwin, Rohman Hidayat, menilai putusan hakim telah mempertegas siapa yang berhak mengajukan gugatan atas SP3 berdasarkan ketentuan KUHAP yang berlaku. Menurutnya, SP3 yang diterbitkan Kejari merupakan bentuk kepastian hukum bagi kliennya, dan penghentian penyidikan tidak dapat begitu saja digugat oleh pihak yang tidak memiliki kualifikasi hukum untuk itu.
Di pihak lain, kuasa hukum GLMPK, Asep Muhidin SH, menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Namun ia memastikan pihaknya akan mempelajari secara mendalam seluruh pertimbangan hakim dalam dokumen putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Asep menegaskan bahwa kerugian dalam perkara korupsi tidak semata-mata dimaknai sebagai kerugian keuangan negara, melainkan juga menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Sementara itu, KupasMerdeka.com telah berupaya meminta keterangan resmi dari Kejari Kota Bandung. Petugas humas Kejari Kota Bandung, Siti, yang ditemui langsung (6/7/2026) menyatakan belum dapat memberikan keterangan apapun terkait putusan ini, karena masih menunggu arahan dari Kepala Kejari Kota Bandung yang sedang tidak berada di tempat saat dikonfirmasi.
Selain itu, KupasMerdeka.com juga sebelumnya telah berupaya meminta tanggapan dari pihak Rendiana Awangga melalui stafnya di Gedung DPRD Kota Bandung, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respons yang diterima.
Kilas Balik: Perjalanan Panjang Kasus Ini
Kasus ini bermula pada Desember 2025, ketika Kepala Kejari Kota Bandung saat itu, Irfan Wibowo, secara resmi menetapkan Erwin dan Rendiana Awangga sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang.
Keduanya diduga secara bersama-sama mengarahkan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Bandung agar dimenangkan perusahaan tertentu yang terafiliasi dengan keduanya. Penyidik kala itu mengklaim telah memeriksa puluhan saksi dan mengantongi bukti forensik digital yang memadai.
Erwin menolak penetapan tersangka itu dan mengajukan praperadilan ke PN Bandung. Namun pada 12 Januari 2026, Hakim Tunggal PN Bandung Agus Komarudin menolak permohonan tersebut dan menyatakan penetapan tersangka oleh Kejari sah secara hukum.
Peta hukum berbalik drastis lima bulan kemudian. Pada 3 Juni 2026, Kepala Kejari Kota Bandung yang baru, Dr. Abun Hasbulloh Syambas SH MH, menggelar konferensi pers dan mengumumkan penerbitan SP3 untuk keduanya.
Kejari beralasan penyidik tidak menemukan bukti aliran dana kepada kedua mantan tersangka setelah memeriksa sedikitnya 89 saksi dan menggelar ekspose internal sebanyak empat kali, termasuk di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dengan terbitnya SP3 bernomor PRINT-2043 untuk Erwin dan PRINT-2042 untuk Rendiana Awangga, status tersangka keduanya resmi gugur.
Langkah Kejari ini langsung digugat oleh Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangan Keadilan (GLMPK) yang mendaftarkan permohonan praperadilan ke PN Bandung pada 9 Juni 2026 dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2026/PN Bdg. GLMPK menilai terdapat inkonsistensi dalam penanganan bukti perkara, mengingat penyidikan sebelumnya sudah dinyatakan memenuhi syarat oleh hakim praperadilan sebelumnya.
Rangkaian persidangan berlangsung maraton dalam tiga sesi. Pada sidang perdana Senin (29/6/2026), GLMPK membacakan empat tuntutan pokok. Pada sidang kedua Selasa (30/6/2026), Kejari membacakan jawaban dan meminta seluruh permohonan ditolak. Pada sidang ketiga Rabu (1/7/2026), kedua pihak menghadirkan saksi ahli dan berdebat sengit soal legal standing serta keabsahan SP3. Hingga akhirnya putusan dijatuhkan pada Senin (6/7/2026).
Catatan Redaksi:
Putusan hakim yang menolak praperadilan ini hanya menyatakan SP3 Kejari Kota Bandung tetap berlaku secara hukum dan tidak dapat digugat melalui jalur praperadilan. Putusan ini tidak memeriksa maupun memutus pokok perkara dugaan korupsi yang semula disangkakan. Sesuai prinsip praduga tak bersalah sebagaimana dijamin undang-undang, pemberitaan ini disajikan berdasarkan fakta persidangan yang terdokumentasi.
Reporter: Drajat
Leave a comment