Pakar Hukum Kesehatan Soroti Legalitas Lembaga Rehabilitasi: Status IPWL dan Verifikasi Tidak Otomatis Jadi Dasar Menahan Pengguna OKT
BOGOR (KM) – Diskusi mengenai legalitas lembaga rehabilitasi kembali mencuat setelah beredar tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp yang membahas perlunya verifikasi lembaga rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), keberadaan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), hingga dugaan masih adanya tempat rehabilitasi yang belum memenuhi persyaratan administrasi.
Dalam percakapan tersebut, salah seorang peserta membagikan tautan pemberitaan mengenai klarifikasi BNN atas isu dugaan pemerasan pasien di lembaga rehabilitasi narkoba. Diskusi kemudian berkembang dengan munculnya pendapat bahwa setiap tempat rehabilitasi seharusnya telah melalui proses verifikasi, sementara peserta lain mengusulkan agar dilakukan penelusuran terhadap lembaga rehabilitasi yang belum memiliki izin maupun status IPWL.
Percakapan juga memunculkan gagasan agar media melakukan konfirmasi langsung kepada Kementerian Sosial untuk memastikan daftar yayasan rehabilitasi yang telah memperoleh status Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) serta legalitas penyelenggaraannya.
Pakar Hukum Kesehatan: Legalitas Yayasan Berbeda dengan Legalitas Tindakan Rehabilitasi
Menanggapi berkembangnya diskusi tersebut, Pakar Hukum Kesehatan, Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes., menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh mencampuradukkan antara legalitas lembaga rehabilitasi dengan legalitas tindakan rehabilitasi terhadap seseorang.
Menurutnya, suatu yayasan dapat saja memiliki badan hukum, izin operasional, atau bahkan status IPWL sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun hal tersebut tidak otomatis menjadi dasar hukum untuk menempatkan setiap orang ke dalam rehabilitasi, terlebih apabila yang bersangkutan merupakan pengguna Obat Keras Tertentu (OKT) seperti Tramadol.
“Legalitas sebuah lembaga adalah persoalan administrasi kelembagaan. Sedangkan legalitas tindakan merehabilitasi seseorang merupakan persoalan kewenangan yang harus memiliki dasar hukum tersendiri. Dua hal tersebut tidak boleh disamakan,” ujar Taufik.
UU Kesehatan dan Peraturan BPOM Belum Mengatur Rehabilitasi Pengguna OKT
Taufik menjelaskan bahwa hingga saat ini Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan maupun Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang sering disalahgunakan lebih berorientasi pada pengawasan obat sebagai sediaan farmasi, pengelolaan distribusi, penyimpanan, penyerahan, pencatatan, dan pengawasan administratif.
Menurutnya, kedua regulasi tersebut tidak secara eksplisit mengatur mengenai:
– Rehabilitasi pengguna Obat Keras Tertentu;
– Mekanisme asesmen pengguna OKT;
– Penempatan pengguna OKT ke yayasan rehabilitasi;
– Maupun pembebanan biaya rehabilitasi kepada pengguna OKT.
Karena itu, menurut Taufik, muncul pertanyaan hukum yang patut dijawab oleh instansi yang berwenang.
Status IPWL Perlu Dijelaskan kepada Publik
Menurut Taufik, status Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) memiliki dasar hukum tersendiri dan fungsi tertentu dalam sistem rehabilitasi.
Namun apabila suatu lembaga menangani pengguna OKT, perlu dijelaskan kepada masyarakat:
– Apakah kewenangan tersebut memang mencakup pengguna OKT;
– Dasar hukum penempatannya;
– Mekanisme asesmennya;
– serta dasar hukum apabila terdapat pembebanan biaya rehabilitasi.
“Prinsip negara hukum menghendaki bahwa setiap tindakan pemerintah maupun lembaga yang bekerja sama dengan pemerintah harus mempunyai dasar hukum yang jelas. Demikian pula apabila terdapat pembatasan terhadap kebebasan seseorang ataupun pembebanan biaya kepada masyarakat, maka seluruh mekanismenya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelasnya.
Perlu Klarifikasi dari Instansi Berwenang
Taufik menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada perdebatan di media sosial atau grup percakapan.
Menurutnya, justru diperlukan klarifikasi resmi dari instansi yang memiliki kewenangan.
Ia mendorong agar dilakukan konfirmasi kepada Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memperoleh kepastian mengenai:
– Dasar hukum rehabilitasi pengguna Obat Keras Tertentu;
– Kewenangan yayasan rehabilitasi menerima pengguna OKT;
– Status IPWL yayasan yang menangani pengguna OKT;
– Mekanisme asesmen;
– Dasar hukum pembebanan biaya rehabilitasi; dan
– Sistem pengawasan terhadap lembaga rehabilitasi yang menangani pengguna OKT.
Masyarakat Berhak Mendapat Kepastian Hukum
Menurut Taufik, kepastian hukum merupakan hak setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam prinsip negara hukum. Oleh karena itu, polemik mengenai rehabilitasi pengguna OKT seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai batas kewenangan setiap lembaga agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda di lapangan.
Catatan Redaksi:
Narasi ini merupakan opini hukum yang disampaikan oleh Pakar Hukum Kesehatan Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes. berdasarkan telaah normatif terhadap peraturan perundang-undangan dan tangkapan layar percakapan yang menunjukkan adanya diskusi mengenai verifikasi lembaga rehabilitasi dan status IPWL.
Narasi ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh lembaga tertentu dan tidak dimaksudkan sebagai penilaian terhadap kasus konkret sebelum adanya pembuktian melalui proses hukum.
Reporter: Gats
Editor: Drajat
Leave a comment