Nadiem Makarim Ajukan Banding Usai Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

JAKARTA (KM) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan akan mengajukan banding setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem usai majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membacakan putusan pada Selasa (30/6/2026).

 

Dalam keterangannya, Nadiem menilai putusan tersebut tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Ia juga menyoroti adanya dissenting opinion dari salah seorang anggota majelis hakim yang, menurutnya, berpendapat dirinya seharusnya dibebaskan tanpa syarat.

 

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Nadiem menegaskan tidak pernah menerima aliran dana tersebut dan mengaku tidak memiliki kemampuan untuk membayar nominal yang dibebankan kepadanya.

 

Menurut Nadiem, selama persidangan telah disampaikan bukti-bukti, dokumen, dan keterangan saksi yang menunjukkan dana tersebut tidak pernah mengalir ke rekening pribadinya maupun diterimanya secara langsung.

 

Ia juga menyampaikan kekecewaan karena pendapat sejumlah ahli hukum dan tokoh antikorupsi yang dinilai mendukung posisinya tidak menjadi pertimbangan dalam putusan majelis hakim.

 

Meski demikian, Nadiem menegaskan akan menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan banding. Ia menyatakan langkah tersebut ditempuh untuk memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai kebenaran serta meminta dukungan masyarakat agar proses hukum berjalan secara adil.

 

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM. Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun serta membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar sesuai ketentuan yang tercantum dalam putusan pengadilan.

Reporter: Rwn

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.