Memahami Perbedaan Cara Pandang Hukum dan Jurnalistik dalam Mencari Kebenaran

Foto: Aktivis Bogor, Hero Akbar/Moses (Dok.KM)

Oleh: Hero Akbar/Moses *)

(KM) — Di tengah derasnya arus informasi, masyarakat perlu memahami bahwa dunia hukum dan dunia jurnalistik memiliki tujuan yang sama, yaitu mengungkap kebenaran. Namun, keduanya bekerja dengan cara, kewenangan, dan standar yang berbeda.

Dalam proses hukum dikenal istilah tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, ahli, penyidik, penuntut umum, penasihat hukum, dan hakim. Masing-masing memiliki kedudukan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) beserta peraturan perundang-undangan lainnya.

Sementara itu, dalam dunia jurnalistik dikenal narasumber, pengamat, pemerhati, akademisi, pakar, dan tokoh masyarakat. Mereka berfungsi memberikan informasi, penjelasan, maupun analisis kepada publik, bukan menentukan bersalah atau tidaknya seseorang.

Perbedaan tersebut harus dipahami agar masyarakat tidak mencampuradukkan fungsi pers dengan fungsi aparat penegak hukum. Dalam jurnalistik investigasi terdapat beberapa prinsip utama.

Pertama, fakta. Wartawan wajib menyampaikan informasi berdasarkan fakta yang diperoleh melalui proses peliputan dan verifikasi. Hal ini sejalan dengan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, yang menegaskan bahwa wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Kedua, dokumen. Dalam jurnalistik, dokumen merupakan salah satu instrumen penting untuk memverifikasi informasi. Namun, dalam hukum acara pidana, dokumen tertentu dapat menjadi alat bukti yang memiliki nilai pembuktian sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP, yang menyebutkan alat bukti yang sah meliputi:

1. Keterangan saksi;
2. Keterangan ahli;
3. Surat;
4. Petunjuk; dan
5. Keterangan terdakwa.

Artinya, bagi aparat penegak hukum, dokumen atau surat bukan sekadar pelengkap berita, melainkan salah satu alat bukti yang dapat menentukan arah pembuktian suatu perkara.

Ketiga, konfirmasi. Dalam jurnalistik, konfirmasi merupakan implementasi prinsip cover both sides, yaitu memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan tanggapan sebelum berita dipublikasikan.

Kewajiban ini merupakan bagian dari profesionalisme pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah.

Berbeda dengan proses hukum, pemeriksaan atau konfirmasi dilakukan secara terbatas kepada pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan materi perkara sesuai ketentuan KUHAP.

Keempat, pendapat ahli. Dalam pemberitaan, wartawan dapat meminta pendapat ahli hukum, ekonomi, kesehatan, atau bidang lainnya untuk membantu masyarakat memahami suatu persoalan. Namun, pendapat ahli dalam berita bukanlah putusan hukum. Dalam proses peradilan, keterangan ahli baru memiliki nilai pembuktian apabila diberikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kelima, kesimpulan. Wartawan tidak berwenang memutuskan seseorang bersalah atau tidak. Pers hanya menyajikan fakta yang telah diverifikasi, menghadirkan dokumen yang relevan, memberikan ruang konfirmasi kepada pihak terkait, serta menyampaikan pendapat ahli secara proporsional.

Penilaian terhadap fakta diserahkan kepada masyarakat, sedangkan penentuan bersalah atau tidak merupakan kewenangan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Prinsip ini juga sejalan dengan Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik, yang mengharuskan wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi, serta menghormati asas praduga tak bersalah.

Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui Pasal 6 menegaskan fungsi pers nasional, antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Dengan demikian, pers bukanlah penyidik, bukan penuntut umum, dan bukan hakim. Sebaliknya, aparat penegak hukum juga bukan lembaga pers. Keduanya memiliki wilayah kerja yang berbeda tetapi saling melengkapi dalam mewujudkan keadilan dan keterbukaan informasi.

Masyarakat juga perlu memahami bahwa seseorang yang masih berstatus tersangka belum tentu bersalah. Kesalahan seseorang hanya dapat ditentukan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Oleh karena itu, pemberitaan yang profesional wajib menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menghakimi.

Pada akhirnya, kebenaran jurnalistik adalah kebenaran yang dibangun melalui proses pencarian, verifikasi, dan penyajian fakta kepada publik sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara kebenaran hukum adalah kebenaran yang diperoleh melalui proses pembuktian berdasarkan KUHAP dan diputuskan oleh pengadilan.

Perbedaan tersebut bukanlah pertentangan, melainkan pembagian fungsi dalam negara hukum yang demokratis. Pers menjaga keterbukaan informasi, sedangkan aparat penegak hukum menjaga tegaknya keadilan. Keduanya harus berjalan beriringan dengan tetap menghormati hukum, etika, serta hak-hak setiap warga negara.

*) Penulis adalah Aktivis Bogor, Pendiri Media Kupas Merdeka

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.