Kapolres Bogor Bungkam Saat Ditanya Dugaan Peredaran Obat Keras Ilegal di Parungpanjang
BOGOR (KM) — Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan kupasmerdeka.com terkait dugaan bebasnya peredaran obat keras golongan G (Tramadol dan Eximer) di wilayah Parungpanjang. Konfirmasi tersebut disampaikan di Gedung Kapolres Bogor, Jumat sore (17/7/2026).
Kapolres tidak memberikan tanggapan sepatah kata pun kepada awak media dan langsung bergegas menuju mobil untuk melanjutkan aktivitas lain.
Sikap ini dinilai tidak sejalan dengan amanat Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor, yang di antaranya mengatur:
1. Penegakan hukum — memimpin proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk penangkapan, penahanan, dan penggeledahan sesuai hukum acara pidana.
2. Pemeliharaan ketertiban — mengoordinasikan pengamanan, patroli, dan pengawalan demi keamanan umum serta kelancaran lalu lintas.
3. Pelayanan masyarakat — menerima laporan/pengaduan warga serta menerbitkan izin dan keterangan administratif.
4. Pembinaan masyarakat — meningkatkan kesadaran hukum warga melalui pendekatan community policing.
5. Koordinasi dan pengawasan — mengawasi serta membina keamanan swakarsa (seperti satpam) dan berkoordinasi dengan PPNS di wilayahnya.
Sebelumnya, sejumlah warga Perumahan Serpong Garden Village (SGV), Kampung Cilangkap RT 02/RW 01, Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, mengaku resah dengan dugaan peredaran obat keras golongan G (Tramadol dan Eximer) tanpa izin di sekitar permukiman mereka, Senin (13/7/2026).
Warga meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan atas dugaan praktik tersebut, yang dikhawatirkan dapat merusak generasi muda.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi berada di seberang Perumahan SGV, tepatnya di belakang bengkel motor atau di sekitar musala Lapangan Anggrek.
“Kami sangat terganggu dengan dugaan peredaran Tramadol dan Eximer di lokasi tersebut. Kami berharap media dapat turun langsung ke lapangan dan aparat segera mengecek kebenarannya, lalu menindaknya,” ujar warga tersebut.
Ia mengaku dampak dugaan peredaran obat keras itu telah dirasakan keluarganya. Keponakannya yang bekerja di wilayah Parungpanjang disebut terpaksa dipindahkan setelah diketahui mengonsumsi obat yang diduga diperoleh dari lokasi tersebut.
“Saat saya tanya apakah dia tidak takut membeli obat tanpa resep dokter, dia menjawab merasa aman karena tempat itu katanya dijaga oleh oknum tertentu,” ungkapnya.
Sumber tersebut menyebut inisial dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras itu, yakni AL dan GN, yang disebut menjalankan aktivitas tersebut di Cilangkap, Lumpang.
Warga juga menduga aktivitas itu mendapat perlindungan dari sejumlah oknum — di antaranya tokoh masyarakat, mantan ketua RT, petugas keamanan SGV, dan anggota ormas — melalui setoran tertentu.
Selain itu, warga mengaku khawatir situasi ini dapat memicu konflik sosial. Beberapa warga sempat berencana mendatangi lokasi karena resah, namun mengurungkan niat demi menghindari gesekan di lingkungan.
Masyarakat berharap aparat kepolisian, pemerintah desa, dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya praktik peredaran obat keras ilegal di lokasi dimaksud. Warga meminta penindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Sementara itu, Kapolsek Parungpanjang Kompol Mohamad Taufik menyatakan akan menindaklanjuti laporan warga SGV dalam waktu dekat.
“Sedang kami persiapkan untuk tindak lanjut segera,” ujarnya singkat melalui sambungan WhatsApp, Senin (13/7/2026).
Sebagai catatan, peredaran Tramadol dan Eximer (Hexymer) tanpa izin edar atau tidak sesuai standar kefarmasian merupakan pelanggaran berat. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal mencapai Rp 5 miliar. Aturan utama yang menjerat tindak pidana ini meliputi:
1. Pasal 435: Mengatur tentang sanksi bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi (seperti obat keras) yang tidak memiliki izin edar. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
2. Pasal 436 ayat (2): Secara spesifik sering didakwakan kepada pelaku yang mengedarkan obat tanpa memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan.
3. Pasal 453: Mengatur tentang larangan mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian.
Reporter: HSMY
Editor: Drajat
Leave a comment