Mafia Hukum dan Mafia Rehabilitasi? Ketika Penyalahguna Narkotika dan OKT Diduga Menjadi “Ladang Bisnis” di Balik Penegakan Hukum
BOGOR (KM) – Penanganan perkara narkotika dan penyalahgunaan Obat Keras Tertentu (OKT) kembali menjadi sorotan publik. Di balik tujuan mulia rehabilitasi sebagai instrumen penyelamatan korban penyalahgunaan, muncul pertanyaan yang semakin menguat di tengah masyarakat:
Apakah seluruh proses rehabilitasi telah berjalan sesuai hukum, atau justru terdapat celah yang berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tertentu?
Pertanyaan tersebut mengemuka setelah beredarnya sejumlah informasi, rekaman percakapan, dan pengakuan dari beberapa pihak yang menyebut adanya dugaan pembicaraan mengenai biaya rehabilitasi, mekanisme pengajuan, hingga dugaan negosiasi biaya. Informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan penyelidikan oleh aparat yang berwenang.
Namun satu hal yang tidak dapat diabaikan adalah meningkatnya keresahan masyarakat terhadap transparansi proses rehabilitasi.
Rehabilitasi: Hak Korban atau Komoditas?
Secara hukum, rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika bertujuan memulihkan seseorang dari ketergantungan, bukan menjadi instrumen penghukuman.
Namun publik mulai mempertanyakan, apakah akses terhadap rehabilitasi benar-benar didasarkan pada ketentuan hukum, atau terdapat faktor lain yang memengaruhi proses tersebut.
Pertanyaan ini menjadi penting ketika muncul dugaan bahwa biaya rehabilitasi dapat berbeda-beda, sementara masyarakat belum memperoleh penjelasan yang utuh mengenai dasar hukum, mekanisme penetapan biaya, maupun pengawasan terhadap lembaga rehabilitasi.
Jika benar terdapat penyimpangan, maka persoalannya bukan lagi sekadar administrasi, melainkan menyangkut integritas sistem peradilan pidana.
Kekosongan Hukum Pengguna OKT
Situasi menjadi semakin kompleks ketika berbicara mengenai penyalahguna Obat Keras Tertentu (OKT). Berbeda dengan penyalahguna narkotika yang memiliki mekanisme rehabilitasi dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tidak mengatur secara eksplisit mengenai status hukum “pengguna” maupun mekanisme rehabilitasi bagi penyalahguna OKT.
Akibatnya, dalam praktik ditemukan berbagai pendekatan yang berbeda.
Ada yang dipulangkan, ada yang dijadikan saksi, ada yang disarankan menjalani rehabilitasi secara sukarela, bahkan ada yang diarahkan ke lembaga rehabilitasi tertentu berdasarkan pertimbangan masing-masing.
Perbedaan tersebut menunjukkan adanya ruang diskresi yang luas akibat belum adanya pedoman hukum yang seragam.
Siapa Mengawasi Proses Rehabilitasi?
Dalam sistem negara hukum, setiap tindakan yang membatasi hak warga negara harus memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, mekanisme rehabilitasi juga semestinya diawasi secara transparan.
Publik berhak mengetahui:
1. Bagaimana seseorang ditetapkan layak direhabilitasi ?
2. Siapa yang melakukan asesmen?
3. Bagaimana mekanisme penunjukan lembaga rehabilitasi?
4. Apakah terdapat standar biaya yang berlaku?
5. Bagaimana pengawasan terhadap lembaga rehabilitasi pemerintah maupun swasta?
Transparansi menjadi syarat utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum.
Jangan Berhenti pada Pengguna dan Penjual Kecil
Di sisi lain, peredaran narkotika maupun obat keras ilegal juga tidak dapat diputus hanya dengan menangkap pengguna atau penjual eceran.
Pertanyaan publik yang hingga kini masih menunggu jawaban adalah:
1. Siapa pemasok utama?
2. Bagaimana jalur distribusinya?
3. Apakah ada jaringan yang lebih besar?
4. Adakah oknum yang membekingi praktik tersebut?
Jawaban atas pertanyaan itu hanya dapat diperoleh melalui penyelidikan yang profesional, independen, dan berbasis alat bukti.
Negara Harus Hadir Memulihkan Kepercayaan Publik
Persoalan narkotika, penyalahgunaan OKT, dan rehabilitasi bukan semata-mata isu hukum pidana.
Di dalamnya terdapat dimensi kesehatan, sosial, hak asasi manusia, serta tata kelola pemerintahan yang baik.
Karena itu, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme rehabilitasi, penyempurnaan regulasi mengenai penyalahguna OKT, serta penguatan pengawasan terhadap seluruh proses penanganan perkara agar tidak membuka ruang bagi praktik-praktik yang mencederai rasa keadilan.
Catatan Redaksi:
Istilah “mafia hukum” dan “mafia rehabilitasi” dalam laporan ini digunakan sebagai istilah investigatif untuk menggambarkan dugaan adanya praktik terorganisasi atau penyalahgunaan kewenangan apabila terbukti berdasarkan proses hukum, bukan sebagai tuduhan bahwa praktik tersebut telah terjadi pada institusi atau pihak tertentu.
Kupas Merdeka mengajak seluruh aparat penegak hukum, BNN, Kementerian Kesehatan, lembaga rehabilitasi, serta lembaga pengawas untuk memberikan klarifikasi dan membuka informasi kepada publik.
Redaksi tetap menjunjung tinggi prinsip cover both sides, check and recheck, serta asas praduga tak bersalah sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Reporter: Gats, Ki Medi
Editor: Drajat
Leave a comment