Kupas Merdeka Klarifikasi Penanganan Hukum Tramadol di Polda Jabar: Pengguna Umumnya Jadi Saksi, Fokus Penindakan pada Pengedar

Keterangan foto: Kantor Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat.(Dok:KM)

BANDUNG (KM) – Maraknya peredaran Tramadol dan Obat Keras Tertentu (OKT) di berbagai wilayah Jawa Barat mendorong Kupas Merdeka melakukan penelusuran langsung ke Polda Jawa Barat guna memperoleh penjelasan mengenai mekanisme penegakan hukum terhadap perkara tersebut.

Pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, awak media Kupas Merdeka mendatangi Markas Polda Jawa Barat. Melalui Bidang Humas Polda Jabar, awak media kemudian diarahkan untuk memperoleh penjelasan teknis dari petugas piket Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, khususnya pada Subdirektorat II.

Dalam penjelasannya, petugas menerangkan bahwa Tramadol merupakan Obat Keras Tertentu (OKT) yang rezim pengaturannya berbeda dengan narkotika maupun psikotropika.

Oleh karena itu, penanganan perkara yang berkaitan dengan Tramadol tidak menggunakan Undang-Undang Narkotika, melainkan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

Keterangan foto: Wartawan KM saat wawancara petugas di Subdirektorat II Polda Jabar.(Dok:KM)

Petugas menjelaskan bahwa dalam praktik penyidikan, fokus utama penegakan hukum diarahkan kepada pihak yang diduga menjual atau mengedarkan Tramadol secara melawan hukum.

Sementara itu, pihak yang membeli atau menggunakan Tramadol pada tahap awal umumnya dimintai keterangan untuk membantu penyidik mengungkap identitas penjual maupun jaringan peredarannya.

“Keterangan dari pembeli dapat menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk mengembangkan penyelidikan hingga menemukan pihak yang diduga sebagai penjual atau pengedar,” demikian substansi penjelasan yang diterima awak media.

Keterangan foto: Wartawan dan Penasehat hukum KM saat konfirmasi di Polda Jabar.(Dok:KM)

Selain itu, petugas juga menerangkan bahwa berdasarkan ketentuan yang mengatur Obat Keras Tertentu, tidak terdapat mekanisme rehabilitasi bagi pengguna Tramadol sebagaimana rehabilitasi yang dikenal dalam penanganan penyalahguna narkotika.

Hal tersebut, menurut petugas, karena Tramadol bukan termasuk golongan narkotika sehingga rezim hukumnya berbeda.

Petugas turut menjelaskan bahwa apabila penyidik belum berhasil menemukan pihak yang diduga sebagai penjual atau pengedar, maka pemeriksaan terhadap pihak pembeli atau pengguna lebih diarahkan untuk memperoleh informasi guna kepentingan pengembangan perkara.

Penanganan lebih lanjut tetap dilakukan berdasarkan fakta penyidikan dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan.

Hasil konfirmasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada masyarakat mengenai perbedaan penanganan hukum antara perkara narkotika dan Obat Keras Tertentu (OKT), sehingga tidak terjadi kesalahpahaman bahwa seluruh penyalahgunaan obat otomatis diproses berdasarkan Undang-Undang Narkotika.

Reporter: Gats
Editor: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.