CBA Curigai Ada Intervensi di Balik Penghentian Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG oleh Kejagung
JAKARTA (KM) – Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meminta seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) menghentikan pengumpulan data dan keterangan terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai sorotan.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai langkah tersebut sebagai kebijakan yang tidak lazim. Menurutnya, keputusan itu memunculkan tanda tanya dan patut dicurigai sebagai bentuk intervensi terhadap proses penegakan hukum.
“Langkah yang diambil Kejagung adalah kebijakan yang tidak lazim. Ini patut dicurigai sebagai adanya intervensi agar penyelidikan dugaan korupsi MBG dihentikan,” kata Uchok dalam keterangan tertulis yang diterima KM, Selasa (14/7/2026).
Uchok mengaitkan kebijakan tersebut dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri dalam perkara terpisah.
Menurut Uchok, penetapan tersangka terhadap Febrie membuka celah bagi tekanan agar penyelidikan MBG dihentikan.
“Setelah Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor, pintu intervensi terhadap kejaksaan menjadi terbuka untuk menekan agar penyelidikan MBG segera dihentikan,” ujarnya.
Uchok menilai Febrie sebagai sosok yang selama menjabat berani menangani sejumlah perkara besar, termasuk membuka dugaan korupsi dalam program MBG.
“Febrie Adriansyah itu orang hebat. Dia berani menghadapi kepolisian dan membuka dugaan korupsi MBG, meski akhirnya jabatan Jampidsus dicopot dan kemudian ia dijadikan tersangka,” ucapnya.
Terkait perkara yang menjerat Febrie, Uchok menyampaikan pandangan pribadinya bahwa penanganan kasus tersebut, menurutnya, berbeda dengan pola penindakan yang selama ini ia amati di institusi lain.
“Febrie Adriansyah memang diduga melakukan pelanggaran. Tetapi menurut saya, yang selama ini ditindak justru berasal dari kalangan tertentu yang melakukan pelanggaran hukum,” katanya.
Uchok turut menyampaikan kritik terhadap institusi kepolisian, menyebut adanya pandangannya sendiri bahwa penindakan hukum kerap tidak merata.
“Kalau di kepolisian, yang menjadi korban justru orang miskin dan kaum duafa. Itu yang saya kritik,” tutup Uchok.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung dan Kortastipidkor Polri belum memberikan tanggapan atas pandangan yang disampaikan Uchok Sky Khadafi. Media ini akan melengkapi pemberitaan begitu konfirmasi diperoleh, sesuai prinsip keberimbangan berita.
Status tersangka terhadap Febrie Adriansyah juga masih dalam proses hukum yang berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap.
Reporter: Red
Editor: Drajat
Leave a comment