Kuasa Hukum Keluarga Agnis Jance Zebua Ikut Orasi di Depan Mabes Polri, Desak Tangkap Pelaku dan Berikan Keadilan bagi Keluarga
JAKARTA (KM) — Kuasa hukum keluarga Agnis Jance Zebua, Faedonajokho Sarumaha (Fae), berorasi di hadapan massa aksi yang memadati kawasan Mabes Polri dan Bharkam Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026) siang.
Dalam orasinya, Fae menegaskan bahwa aksi ini digelar bukan atas dasar kebencian, melainkan sebagai bentuk perjuangan mencari keadilan bagi keluarga korban.
Fae mengingatkan bahwa lebih dari 60 hari sejak kasus ini bergulir, keluarga korban hingga kini belum juga mengetahui siapa pelaku yang menyebabkan kematian Agnis. Ia mempertanyakan mengapa penetapan tersangka belum juga dilakukan penyidik, kendati menurutnya berbagai langkah penyidikan telah ditempuh.
“Kami bertanya kepada negara, di manakah keadilan itu,” ujar Fae, sembari menegaskan bahwa yang dituntut keluarga bukan sesuatu yang mustahil, melainkan profesionalisme dan keberanian aparat mengungkap pelaku sebenarnya.
Dalam orasinya, Fae juga menyoroti bahwa peristiwa ini terjadi di Pulau Nias — bukan di kota besar maupun wilayah yang sulit dijangkau — sehingga menurutnya tidak ada alasan bagi penyidik untuk belum mengungkap pelaku hingga saat ini.

Keterangan foto: Aksi Demo Forum Juang Ononiha di depan Mabes Polri, Jakarta (20/7).(Dok:KM/Drajat)
Ia menyampaikan kepercayaannya bahwa Polri memiliki kewenangan serta fasilitas laboratorium forensik yang memadai untuk menuntaskan kasus ini, dan mendesak agar hal tersebut dibuktikan kepada masyarakat.
Ia menutup orasinya dengan menyerukan agar kasus ini dituntaskan dan pelakunya segera ditangkap. “Tangkap pelakunya. Berikan keadilan bagi keluarga,” pungkas Fae di hadapan massa aksi.
Hingga berita ini diturunkan, aksi masih berlangsung di kawasan Mabes Polri dan direncanakan dilanjutkan dengan konferensi pers dari tim kuasa hukum keluarga korban. KupasMerdeka.com akan terus memperbarui perkembangan kasus ini.
Catatan redaksi: Pemberitaan ini merupakan bagian dari liputan berjalan (running news) atas kasus kematian Agnis Jance Zebua. Redaksi tetap menerapkan asas praduga tak bersalah dan akan melengkapi pemberitaan dengan konfirmasi dari pihak kepolisian begitu diperoleh.
Reporter: Drajat
Leave a comment