Kuasa Hukum dan Mahasiswa Nias Ultimatum Kapolri, Desak Copot Kapolres Nias dan Kapolda Sumut

Keterangan foto: Aksi demo gabungan massa dari Forum Ono Niha dan GMNN di depan Mabes Polri Jakarta (20/7).(Dok:KM/Drajat)

JAKARTA (KM) — Desakan agar Kapolri turun tangan langsung mengambil alih kasus kematian Agnis Jance Zebua menggema dalam konferensi pers di sela aksi di depan Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026). Kuasa hukum keluarga korban, Faedonajokho Sarumaha (Fae), bersama Deseri Harefa selaku Ketua Umum GMN Nusantara dan perwakilan Forum Juang Ono Niha, kompak menyatakan kesabaran keluarga korban sudah berada di titik akhir.

Tuntutan Tegas: Ambil Alih atau Copot

Fae menyebut permintaan pengambilalihan kasus ke Polda Sumatera Utara yang diajukan sejak 10 Juni 2026 tidak pernah ditindaklanjuti secara berarti — meski tim khusus sempat diturunkan, hingga kini pelaku tetap belum terungkap. Atas dasar itu, tuntutan dinaikkan satu tingkat: Kapolri diminta mengambil alih penuh penyidikan dari Polres Nias.

Massa aksi turut mendesak pencopotan Kapolres Nias beserta jajarannya, serta pencopotan Kapolda Sumatera Utara — dengan alasan tim yang diturunkan Polda dinilai gagal membuktikan siapa pelaku di balik kematian korban.

Progres Penyidikan Dikritik Terlambat

Kuasa hukum mengungkap bahwa permintaan transkrip riwayat percakapan korban baru diajukan penyidik ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada 19 Juli 2026 — sehari sebelum konpers ini digelar, dan lebih dari 60 hari sejak kasus pertama kali dilaporkan. Padahal, menurut Fae, riwayat komunikasi korban diyakini menyimpan petunjuk penting yang seharusnya sudah ditelusuri jauh lebih awal.

Keterangan foto: Kuasa hukum keluarga Agnis Jance Zebua (tengah) didampingi Pengurus Forum Juang Ono Niha (kanan) dan Ketua GMNN (kiri) usai diwawancara awak media disela berlangsungnya aksi demo di depan Mabes Polri Jakarta (20/7).(Dok:KM/Drajat)

Fae juga kembali menyoroti dugaan cacat prosedur yang sudah lama dipersoalkan keluarga: kondisi tempat kejadian perkara (TKP) yang tidak steril serta jenazah yang dibersihkan sebelum autopsi dilaksanakan — dua hal yang diduga membuat jejak sidik jari dan bukti forensik lain sulit ditelusuri. Ia menegaskan akan melaporkan dugaan kelalaian dan ketidakprofesionalan penyidik ini ke Divisi Propam Polri.

Sempat Terjadi Gesekan di Lokasi

Di sela aksi, sempat terjadi gesekan antara massa dan aparat, dengan sejumlah peserta aksi mengaku mengalami tindakan kekerasan dari petugas di lapangan. Kejadian ini turut didokumentasikan peserta aksi.

Ancaman Eskalasi

Deseri Harefa menegaskan, bila Kapolri tidak juga mengambil alih kasus ini, GMN Nusantara akan melanjutkan aksi lanjutan di Mabes Polri dan bergerak ke DPR RI Komisi III untuk menuntut penuntasan kasus. “Jangan sampai penjahat lebih pintar dari polisi,” tegas Fae menutup orasinya.

Hingga berita ini diturunkan, KupasMerdeka.com belum berhasil menghimpun konfirmasi resmi dari Polres Nias, Polda Sumatera Utara, maupun Mabes Polri atas seluruh tuntutan dan dugaan yang disampaikan dalam konpers ini. Sesuai prinsip cover both sides, redaksi akan melengkapi pemberitaan begitu keterangan resmi pihak kepolisian diperoleh.


Catatan redaksi: Pemberitaan ini merupakan bagian dari liputan berjalan (running news) atas kasus kematian Agnis Jance Zebua. Redaksi menerapkan asas praduga tak bersalah; seluruh dugaan dalam berita ini masih menunggu klarifikasi resmi pihak kepolisian.

Reporter: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.