Keributan Berulang di Tipsy Bears, Pemuda Kota Bogor Desak Satpol PP Bertindak Tegas

BOGOR (KM) – Aktivitas tempat hiburan malam (THM) Tipsy Bears di Kota Bogor kembali menjadi sorotan publik. Hal ini terjadi setelah adanya laporan keributan berulang yang diduga dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol (minol) oleh sejumlah pengunjung.

 

Peristiwa tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar. Alhasil, muncul desakan kuat agar Pemerintah Kota Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Seorang pemuda Kota Bogor, Irfan Yoga, menilai keributan yang terjadi bukan lagi sekadar insiden tunggal, melainkan pola yang terus berulang pada jam operasional malam hingga dini hari. Menurutnya, kondisi ini berpotensi besar mengganggu ketertiban umum serta keamanan lingkungan di sekitar lokasi usaha.

 

“Seharusnya Satpol PP Kota Bogor segera melakukan langkah penegakan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan lapangan, penertiban operasional, evaluasi izin usaha, hingga tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujar Irfan Yoga kepada media.

 

“Kami juga mendesak agar pengawasan terhadap peredaran dan konsumsi minuman beralkohol di lokasi tersebut diperketat secara berkelanjutan,” tambahnya.

 

Irfan menegaskan, jika Tipsy Bears terbukti melakukan pelanggaran berulang yang berdampak pada ketertiban umum, pemerintah daerah memiliki wewenang penuh untuk menjatuhkan sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa tindakan administratif hingga rekomendasi pembekuan atau pencabutan izin usaha.

 

Secara hukum, penegakan aturan terhadap tempat hiburan malam yang mengganggu ketertiban umum mengacu pada beberapa regulasi, di antaranya:

 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

 

Selain regulasi nasional, kewenangan ini juga diperkuat oleh Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor tentang Ketertiban Umum (Trantibum). Perda tersebut memberikan dasar hukum yang kuat bagi Satpol PP untuk menertibkan aktivitas usaha yang mengusik ketenteraman warga. Di sisi lain, tindakan mabuk di muka umum yang mengganggu ketertiban juga telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Dengan rentetan dasar hukum tersebut, Satpol PP Kota Bogor dinilai sudah sepatutnya segera bergerak melakukan pemeriksaan administratif, pengawasan operasional, hingga merekomendasikan sanksi tegas jika pelanggaran kembali ditemukan di lapangan.

 

Reporter: Ki Medi

Editor: B_y

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.