Kemerdekaan Pers Tidak Boleh Dibatasi oleh UKW: Meluruskan Pemahaman tentang Status Wartawan Menurut UU Pers
Oleh: Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes.*)
(KM) – Kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar utama negara hukum dan demokrasi. Oleh karena itu, setiap pandangan yang disampaikan dalam forum resmi mengenai hukum pers perlu didasarkan pada norma hukum positif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun insan pers.
Dalam kegiatan Safari Jurnalis PWI Kabupaten Bogor yang diselenggarakan pada 9 Juli 2026, salah seorang narasumber yang juga Wakil Ketua I Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK), menyampaikan materi yang pada pokoknya menjelaskan bahwa apabila suatu media belum terverifikasi Dewan Pers dan wartawannya belum mengikuti atau lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), maka penyelesaian persoalan tidak lagi melalui Dewan Pers, melainkan dapat langsung diproses melalui jalur pidana.
Pandangan tersebut patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya mendorong profesionalisme wartawan. Namun, dari sudut pandang hukum positif Indonesia, terdapat beberapa aspek yang perlu dikaji kembali agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai kedudukan UKW, verifikasi perusahaan pers, dan perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
UU Pers Tidak Mensyaratkan UKW
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tidak pernah menyebut bahwa seseorang harus lulus UKW untuk diakui sebagai wartawan.
Justru Pasal 1 angka 4 UU Pers memberikan definisi yang tegas:
“Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.”
Definisi tersebut tidak memuat syarat kepemilikan sertifikat UKW, tidak membedakan wartawan muda, madya, atau utama, dan tidak mengaitkan status wartawan dengan kelulusan suatu uji kompetensi.
Dengan demikian, secara normatif, ukuran utama status wartawan adalah pelaksanaan kegiatan jurnalistik secara teratur, bukan kepemilikan sertifikat kompetensi.
Perlindungan Hukum Berlaku bagi Wartawan
Pasal 8 UU Pers menyatakan:
“Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”
Ketentuan tersebut juga tidak membedakan apakah wartawan telah mengikuti UKW atau belum.
Artinya, selama seseorang menjalankan profesinya sebagai wartawan sesuai ketentuan UU Pers dan menaati Kode Etik Jurnalistik, perlindungan hukum tetap melekat kepadanya.
Kemerdekaan Pers adalah Hak Asasi Warga Negara
Lebih jauh lagi, Pasal 4 ayat (1) UU Pers menegaskan:
“Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”
Norma ini sejalan dengan Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin kebebasan setiap orang untuk menyampaikan, mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi.
Oleh sebab itu, kemerdekaan pers tidak boleh dipersempit hanya berdasarkan status administratif atau sertifikasi profesi yang tidak diwajibkan oleh undang-undang.
UKW Tetap Penting, Tetapi Bukan Syarat Menjadi Wartawan
Tidak dapat dipungkiri bahwa UKW merupakan instrumen penting dalam meningkatkan kualitas, kompetensi, dan profesionalisme insan pers. Melalui UKW, wartawan diuji mengenai pengetahuan hukum pers, etika jurnalistik, teknik peliputan, penulisan berita, serta tanggung jawab profesi.
Namun demikian, penting dipahami bahwa fungsi UKW adalah instrumen pembinaan profesi, bukan instrumen yang menentukan lahir atau tidaknya status hukum seorang wartawan menurut UU Pers.
Menyamakan UKW sebagai syarat legal menjadi wartawan berpotensi mencampuradukkan antara norma undang-undang dengan kebijakan organisasi profesi.
Verifikasi Dewan Pers Juga Tidak Diatur sebagai Syarat dalam UU Pers
Hal serupa berlaku terhadap verifikasi perusahaan pers. Program verifikasi perusahaan pers merupakan kebijakan Dewan Pers yang bertujuan meningkatkan tata kelola perusahaan pers agar lebih profesional dan akuntabel.
Namun UU Pers tidak menyatakan bahwa perusahaan pers yang belum diverifikasi otomatis kehilangan perlindungan hukum berdasarkan UU Pers. Karena itu, perlu dibedakan antara standar profesional dan persyaratan hukum.
Sengketa Pers Tidak Dapat Disederhanakan.
Pernyataan bahwa media yang belum diverifikasi dan wartawannya belum UKW otomatis diproses secara pidana juga perlu dipahami secara proporsional.
Dalam praktik penegakan hukum, yang menjadi penentu bukanlah semata-mata status UKW atau verifikasi perusahaan pers, melainkan sifat perbuatan yang dilakukan.
Apabila suatu perkara benar-benar berkaitan dengan karya jurnalistik, mekanisme penyelesaiannya dapat melibatkan penilaian Dewan Pers sesuai fungsi yang diberikan oleh UU Pers.
Sebaliknya, apabila seseorang melakukan pemerasan, pengancaman, penipuan, atau tindak pidana umum lainnya dengan mengatasnamakan profesi wartawan, maka yang diproses adalah perbuatan pidananya, bukan status kewartawanannya.
Profesionalisme Tidak Boleh Diukur Hanya Dalam Hitungan Hari
Profesionalisme wartawan tidak lahir hanya karena seseorang mengikuti UKW selama beberapa hari. Profesionalisme dibangun melalui proses panjang yang meliputi integritas, independensi, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, pengalaman liputan, kualitas karya jurnalistik, kemampuan melakukan verifikasi fakta, keberanian menyampaikan kebenaran, serta tanggung jawab kepada masyarakat.
UKW merupakan salah satu instrumen penting untuk mengukur kompetensi, tetapi bukan satu-satunya indikator profesionalisme.
Penutup
Perbedaan pandangan merupakan bagian yang wajar dalam tradisi akademik dan kehidupan pers yang demokratis. Oleh karena itu, tulisan ini tidak dimaksudkan untuk mendiskreditkan narasumber ataupun organisasi profesi mana pun.
Sebaliknya, tulisan ini bertujuan mengingatkan bahwa norma hukum tertinggi tetap bersumber pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Profesionalisme wartawan harus terus ditingkatkan melalui pendidikan, pelatihan, dan UKW.
Namun, peningkatan kualitas profesi tidak boleh ditafsirkan sebagai pembatasan terhadap kemerdekaan pers ataupun sebagai syarat hukum untuk memperoleh status wartawan yang tidak pernah diatur dalam undang-undang.
Kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara. Menjaganya berarti menjaga demokrasi, menegakkan supremasi hukum, dan memastikan bahwa setiap tafsir terhadap UU Pers tetap berpijak pada norma hukum yang berlaku, bukan semata-mata pada kebijakan organisasi profesi.
*) Penulis adalah Penasihat Redaksi Kupas Merdeka
Leave a comment