Keluarga Besar Raden Haji Muhammad Thohir Desak Badan Wakaf Indonesia Evaluasi Total Tata Kelola Wakaf Alun-Alun Empang
BOGOR (KM) — Keluarga Besar Raden Haji Muhammad Thohir menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas tata kelola Wakaf Alun-Alun Empang yang hingga saat ini masih menyisakan berbagai persoalan hukum, administrasi, dan sosial yang terus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Ustadz Muhammad selaku anggota keluarga besar saat di wawancara KupasMerdeka.com di kediamannya, Rabu (8/7/2026).
Menurutnay, bagi keluarga besar persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai sekadar perbedaan pendapat mengenai kepengurusan nazhir. Yang sedang dipertaruhkan adalah amanah wakaf yang telah diikrarkan oleh almarhum Raden Haji Muhammad Thohir kepada Allah SWT untuk kepentingan agama, kemaslahatan umat, dan keberlangsungan Masjid Agung At-Thohiriyyah.
“Sejak wakaf itu diikrarkan, tanah tersebut tidak lagi menjadi milik keluarga, tidak menjadi milik perseorangan, dan tidak pula menjadi aset yang dapat diperlakukan sesuka hati oleh siapa pun,” tegasnya.
Menurutnya, wakaf memiliki rezim hukum tersendiri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dengan tujuan utama menjaga agar harta wakaf tetap utuh, terlindungi, berkembang, dan memberikan manfaat sesuai dengan kehendak wakif.
Ironisnya, kata dia, selama bertahun-tahun masyarakat justru menyaksikan Alun-Alun Empang tidak berkembang sebagaimana mestinya. Kawasan yang seharusnya menjadi aset produktif bagi umat justru terus menjadi sumber polemik yang tidak pernah benar-benar terselesaikan.
Keadaan tersebut menimbulkan pertanyaan yang wajar di tengah masyarakat: apakah tata kelola wakaf selama ini telah dijalankan sesuai dengan amanat Undang-Undang Wakaf dan tujuan wakif?
Keluarga besar juga menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, nazhir memikul tanggung jawab besar untuk mengadministrasikan, mengelola, mengembangkan, mengawasi, serta melindungi harta benda wakaf.
“Amanah tersebut bukan hanya tanggung jawab administratif, tetapi juga tanggung jawab moral, sosial, dan keagamaan yang kelak akan dipertanggungjawabkan, tidak hanya di hadapan hukum negara, tetapi juga di hadapan Allah SWT,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia menyampaikan pandangan keluarga besarnya, bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan tata kelola administrasi maupun perlindungan aset wakaf harus menjadi objek evaluasi yang serius.
Ia menambahkan, salah satu aspek yang patut dievaluasi adalah tata kelola dokumen dan administrasi wakaf. Dalam pengelolaan aset wakaf, keberadaan dan keamanan dokumen merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perlindungan harta wakaf.
Apabila muncul persoalan mengenai pengelolaan dokumen tersebut, maka hal itu menjadi alasan yang sah untuk dilakukan evaluasi secara menyeluruh oleh lembaga yang berwenang.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta agar amanah wakaf diperiksa dan dievaluasi secara objektif. Sebab wakaf bukan milik pribadi, bukan milik keluarga, dan bukan milik kelompok tertentu. Wakaf adalah amanah umat yang wajib dijaga sesuai hukum yang berlaku,” terangnya.
Keluarga besar juga menerangkan bahwa jabatan nazhir bukanlah hak yang melekat karena hubungan keluarga ataupun kedekatan dengan pihak tertentu. Jabatan tersebut adalah amanah yang harus terus dibuktikan melalui integritas, profesionalisme, kemampuan mengelola harta wakaf, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Atas dasar itu, keluarga besar secara resmi meminta Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk menjalankan fungsi pembinaan dan evaluasi terhadap tata kelola Wakaf Alun-Alun Empang sebagaimana kewenangannya menurut peraturan perundang-undangan.
Evaluasi tersebut diharapkan dilakukan secara independen, profesional, transparan, dan berbasis pada fakta serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keluarga besar juga berharap seluruh pihak menghormati proses tersebut serta tidak memandang persoalan ini sebagai konflik pribadi maupun konflik keluarga. Persoalan ini adalah persoalan amanah wakaf yang menyangkut kepentingan umat, sejarah Kota Bogor, serta penghormatan terhadap kehendak wakif.
“Yang kami perjuangkan bukanlah kepentingan keluarga. Yang kami perjuangkan adalah tegaknya amanah wakaf. Kami ingin memastikan bahwa wakaf yang diwariskan oleh para pendahulu tetap dikelola sesuai tujuan wakif, sesuai hukum, dan memberikan manfaat bagi umat sebagaimana cita-cita awalnya,” ucapnya.
Sebagai penutup, keluarga besar mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, akademisi, serta lembaga yang memiliki kewenangan di bidang perwakafan untuk bersama-sama mengawal penyelesaian polemik ini secara adil, terbuka, dan bermartabat.
“Sebab pada akhirnya, sejarah tidak akan bertanya siapa yang paling berkuasa mengelola wakaf. Sejarah akan mencatat siapa yang benar-benar menjaga amanah yang telah dititipkan oleh para pewakaf demi kemaslahatan umat dan kemuliaan agama,” pungkasnya.
Reporter: Ki Medi
Editor: Drajat
Leave a comment