Kasat Narkoba Polres Bogor Turunkan Tim, Sisir Lokasi Dugaan Peredaran Obat Keras Ilegal di Parungpanjang
BOGOR (KM) — Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Kabupaten Bogor AKP Maulana Yusuf Bakhtiar menerjunkan tim beranggotakan lima personel ke lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi obat keras ilegal golongan G (Tramadol dan Eximer), di seberang Perumahan Serpong Garden Village (SGV), Cilangkap, Lumpang, Parungpanjang, Jumat malam (17/7/2026).
Menurut keterangannya, tim telah melakukan pengecekan ke lokasi tersebut sejak siang hingga malam, namun belum menemukan indikasi aktivitas penjualan obat keras di lokasi dimaksud.
“Dari kemarin sudah kami cek, Pak, dari pagi, siang, sampai malam, tidak ditemukan kegiatan penjualan obat-obatan. Kalau ada perkembangan, silakan bisa ke Polsek atau ke kami,” ujar AKP Maulana Yusuf Bakhtiar melalui pesan singkat WhatsApp kepada KM, Sabtu pagi (18/7/2026).
Ia juga menyarankan masyarakat untuk terus berkoordinasi dengan kepolisian setempat, yakni Polsek Parungpanjang, terkait perkembangan kasus ini. “Koordinasi dengan Polsek juga, Pak, yang dekat dengan tempat tersebut,” tambahnya.

Keterangan Foto :
5 Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor saat turun langsung sisir lokasi yang diduga tempat peredaran obat Keras Ilegal di sebrang Perumahan Serpong Garden Village (SGV), di Kp. Cilangkap Rt.02, Rw. 01, Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor, Jum’at malam (17/07/2026). (Dok : Istimewa)
Di sisi lain, Site Manager Perumahan SGV, Didi, enggan memberikan tanggapan saat dikonfirmasi wartawan kupasmerdeka.com soal dugaan keterlibatan oknum sekuriti perumahan yang disebut menerima sejumlah uang terkait pengamanan aktivitas obat keras ilegal tersebut.
“Terima kasih infonya, sementara ini saya tidak akan menanggapi dulu,” jawabnya singkat melalui sambungan WhatsApp, Kamis siang (16/7/2026).
Sebelumnya, sejumlah warga Perumahan SGV, Kampung Cilangkap RT 02/RW 01, Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, mengaku resah dengan dugaan peredaran obat keras golongan G (Tramadol dan Eximer) tanpa izin di sekitar permukiman mereka, Senin (13/7/2026).
Warga meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan atas dugaan praktik tersebut, yang dikhawatirkan dapat merusak generasi muda.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi berada di seberang Perumahan SGV, tepatnya di belakang bengkel motor atau di sekitar musala Lapangan Anggrek.
“Kami sangat terganggu dengan dugaan peredaran Tramadol dan Eximer di lokasi tersebut. Kami berharap media dapat turun langsung ke lapangan dan aparat segera mengecek kebenarannya, lalu menindaknya,” ujar warga tersebut.
Ia mengaku dampak dugaan peredaran obat keras itu telah dirasakan keluarganya. Keponakannya yang bekerja di wilayah Parungpanjang disebut terpaksa dipindahkan setelah diketahui mengonsumsi obat yang diduga diperoleh dari lokasi tersebut.
“Saat saya tanya apakah dia tidak takut membeli obat tanpa resep dokter, dia menjawab merasa aman karena tempat itu katanya dijaga oleh oknum tertentu,” ungkapnya.

Keterangan Foto: Kanit reskrim Parungpanjang saat cek lokasi yang diduga tempat peredaran obat keras ilegal di dekat Musala Lapangan Anggrek Kp Cilangkap RT.02, RW.01, Desa Lumpang Parungpanjang Bogor, Selasa Siang (14/07/2026) (Dok : Istimewa)
Sumber tersebut menyebut inisial dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras itu, yakni AL dan GN, yang disebut menjalankan aktivitas tersebut di Cilangkap, Lumpang.
Warga juga menduga aktivitas itu mendapat perlindungan dari sejumlah oknum — di antaranya tokoh masyarakat, mantan ketua RT, petugas keamanan SGV, dan anggota ormas — melalui setoran tertentu.
Selain itu, warga mengaku khawatir situasi ini dapat memicu konflik sosial. Beberapa warga sempat berencana mendatangi lokasi karena resah, namun mengurungkan niat demi menghindari gesekan di lingkungan.
Masyarakat berharap aparat kepolisian, pemerintah desa, dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya praktik peredaran obat keras ilegal di lokasi dimaksud. Warga meminta penindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Sementara itu, Kapolsek Parungpanjang Kompol Mohamad Taufik menyatakan akan menindaklanjuti laporan warga SGV dalam waktu dekat. “Sedang kami persiapkan untuk tindak lanjut segera,” ujarnya singkat melalui sambungan WhatsApp, Senin (13/7/2026).
Sebagai catatan, peredaran Tramadol dan Eximer (Hexymer) tanpa izin edar atau tidak sesuai standar kefarmasian merupakan pelanggaran berat. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal mencapai Rp 5 miliar. Aturan utama yang menjerat tindak pidana ini meliputi:
1. Pasal 435: Mengatur tentang sanksi bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi (seperti obat keras) yang tidak memiliki izin edar. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
2. Pasal 436 ayat (2): Secara spesifik sering didakwakan kepada pelaku yang mengedarkan obat tanpa memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan.
3. Pasal 453: Mengatur tentang larangan mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian.
Reporter: HSMY
Editor: Drajat
Leave a comment