Investigasi Dugaan Peredaran Obat Keras di Cisauk Berujung Pengeroyokan, Karang Taruna Desak Penindakan Tegas

Keterangan foto: Ketua Karang Taruna Cisauk, Erwin Sabara.

TANGERANG (KM) – Seorang wartawan media online Barometer Indonesia News berinisial MT diduga menjadi korban pengeroyokan saat melakukan investigasi dugaan peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer di Kampung Lebak Sari, Desa Mekarsari, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Minggu (12/7/2026) malam.

Korban mengalami luka memar di wajah dan kepala, pembengkakan kaki akibat hantaman benda tumpul, luka sabetan di pundak kiri, serta bekas sundutan rokok di tangan.

Peristiwa ini telah dilaporkan ke Polsek Cisauk dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/123/VII/2026/SPKT/POLSEK CISAUK/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Berdasarkan keterangan korban, pengeroyokan terjadi setelah ia melakukan konfirmasi kepada terduga penjual obat keras berinisial AZ. Tak lama kemudian, seorang pria berinisial NN diduga memanggil sejumlah orang menggunakan Handy Talkie (HT).

Korban mengaku sempat diancam menggunakan senjata tajam sebelum akhirnya dikeroyok oleh sekelompok orang. Hingga berita ini diturunkan, pihak terduga pelaku (AZ dan NN) belum berhasil dimintai konfirmasi.
Kasus ini kini ditangani Polsek Cisauk dan Polres Tangerang Selatan.

Para terduga pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta pasal-pasal penganiayaan, sesuai hasil penyidikan yang masih berjalan. Apabila terbukti menghalangi kerja jurnalistik, penyidik juga dapat mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menanggapi peristiwa itu, Ketua Karang Taruna Kecamatan Cisauk Erwin Sabara mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap dugaan peredaran obat keras di wilayah Cisauk.

“Kami mengimbau kepada aparat penegak hukum agar dugaan peredaran obat keras di wilayah Kecamatan Cisauk diberantas sampai tuntas sehingga tidak ada lagi peredarannya yang meresahkan masyarakat. Kami juga meminta adanya kepastian hukum yang jelas terkait obat-obatan golongan G, mana yang legal sesuai ketentuan dan mana yang merupakan penyalahgunaan atau peredaran ilegal. Dengan begitu, masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan rasa aman,” tegas Erwin.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap jurnalis, sekaligus menindak dugaan penyalahgunaan peredaran obat keras di wilayah Kecamatan Cisauk.

Reporter: Luky
Editor: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.