Hanya Dua Butir Tramadol, Aidil Fitriadi Belum Dipulangkan: Keluarga Mengaku Diminta Belasan Juta Rupiah, Kuasa Hukum Desak Transparansi Penanganan Pengguna OKT

Oleh: Redaksi Kupas Merdeka

CIMAHI (KM) – Penanganan seorang pemuda bernama Aidil Fitriadi di wilayah hukum Polres Cimahi memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penanganan pengguna Obat Keras Tertentu (OKT), khususnya Tramadol.

Berdasarkan dokumen, keterangan keluarga, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta surat kuasa yang diterima Kupas Merdeka, Aidil diduga diamankan aparat setelah kedap air membawa dua butir Tramadol.

Namun, menurut pihak keluarga, Aidil hingga kini belum ditarik. Keluarga juga mengaku memperoleh informasi mengenai adanya pilihan antara menjalani rehabilitasi atau tetap berada dalam penguasaan aparat, disertai pembicaraan mengenai kebutuhan dana yang mencapai sekitar Rp11 juta hingga Rp12 juta.

Keterangan tersebut masih merupakan pengakuan pihak keluarga dan belum memperoleh penjelasan resmi dari Polres Cimahi maupun pihak lembaga rehabilitasi yang disebut dalam perkara ini.

Redaksi Kupas Merdeka juga menerima tangkapan layar percakapan WhatsApp dengan kontak yang pada aplikasi tertulis sebagai “Gilang Aditia Nugraha Serse Narkoba Unit 1 Cimahi”.

Dalam percakapan tersebut terlihat adanya permohonan bantuan dari pihak keluarga.
Kontak tersebut kemudian membalas agar masalah terlebih dahulu didiskusikan bersama keluarga.

Pada percakapan berikutnya, keluarga menyampaikan bahwa setelah berusaha ke sana kemari, dana yang berhasil terkumpul hanya sekitar Rp3 juta hingga Rp3,5 juta.
Balasan yang diterima berbunyi singkat, “Siap pak nanti disampaikan”.

Kupas Merdeka belum memperoleh konfirmasi mengenai konteks pembicaraan tersebut maupun kepada siapa informasi itu akan disampaikan.

Pakar Hukum Kesehatan: Transparansi Harus Didahulukan

Menyanggapi perkembangan tersebut, Pakar Hukum Kesehatan Taufik H. Nasution, SH, MH, MHKes., menegaskan bahwa persoalan utama bukan sekedar mengenai Tramadol, melainkan mengenai kepastian hukum terhadap pengguna Obat Keras Tertentu.

Menurutnya, hingga saat ini belum ditemukan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang secara eksplisit mewajibkan aparat kepolisian menempatkan pengguna Tramadol ke lembaga rehabilitasi.

Ia juga menilai regulasi BPOM mengenai pengelolaan Obat Keras Tertentu lebih mengatur tata kelola, distribusi, dan pengawasan obat, bukan mekanisme rehabilitasi wajib terhadap pengguna.

“Kalau memang ada dasar hukum yang mewajibkan rehabilitasi pengguna Tramadol oleh aparat penegak hukum, tunjukkan secara terbuka kepada masyarakat. Negara hukum bekerja berdasarkan peraturan, bukan berdasarkan kebiasaan,” ujar Taufik.

Pertanyakan Dasar Penahanan

Taufik juga mempertanyakan status hukum Aidil.
Menurutnya, publik berhak mengetahui apakah yang bersangkutan hanya diamankan, ditangkap, atau telah ditahan sesuai ketentuan KUHAP.

“Kalau seseorang dibatasi kebebasannya, harus jelas status hukumnya, surat perintahnya, pasal yang disangkakan, dan dasar hukumnya. Jangan sampai masyarakat berada dalam ketidakpastian,” katanya.

Fokus Penegakan Hukum Harus Menyasar Pengedar

Menurut Taufik, penegakan hukum terhadap Tramadol seharusnya tidak berhenti pada pengguna.
Ia mengingatkan bahwa aparat perlu mengembangkan perkara hingga kepada penjual, pemasok, distributor, maupun bandar besar apabila terdapat bukti yang cukup.

“Publik tentu ingin mengetahui, dari mana dua butir Tramadol itu diperoleh, siapa penjualnya, apakah pemasoknya sudah ditangkap, dan apakah jaringan peredarannya berhasil dibongkar. Penegakan hukum akan lebih efektif apabila menyentuh akar persoalan,” ujarnya.

Dugaan Praktik Rehabilitasi Berbayar Perlu Diklarifikasi

Kuasa hukum juga menyoroti pengakuan keluarga mengenai pembicaraan biaya rehabilitasi yang nilainya mencapai belasan juta rupiah.
Menurutnya, apabila benar terdapat biaya rehabilitasi, maka masyarakat berhak mengetahui, antara lain;

• Siapa yang menetapkan biaya tersebut;
• Dasar hukumnya;
• Apakah terdapat asesmen medis;
• Apakah keluarga diberikan pilihan secara bebas;
• Apakah terdapat rincian biaya resmi.

“Kami tidak menuduh siapa pun melakukan tindak pidana. Namun apabila terdapat pengakuan masyarakat mengenai permintaan sejumlah uang dalam proses rehabilitasi, hal itu patut diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka maupun ketidakpercayaan publik,” tegasnya.

Kupas Merdeka Mendorong Transparansi
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers, Kupas Merdeka mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Polres Cimahi dan instansi terkait tentang status hukum Aidil Fitriadi saat ini serta beberapa pertanyaan lain yang akan dipertanyakan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kupas Merdeka masih menunggu klarifikasi resmi dari Polres Cimahi, penyidik yang menangani perkara, serta pihak yayasan rehabilitasi yang disebut dalam keterangan keluarga.

*Catatan Redaksi

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, surat kuasa keluarga, tangkapan layar percakapan, serta keterangan pihak keluarga dan kuasa hukumnya. Informasi mengenai permintaan sejumlah uang dan mekanisme rehabilitasi merupakan pengakuan dari pihak keluarga yang belum terverifikasi secara independen. Berita ini tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana oleh pihak tertentu. Seluruh pihak yang disebut memiliki hak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Reporter: Gats

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.