Diduga Terjadi Pungli Penerbitan BPKB Baru, Praktisi Hukum Dr. Didi Sungkono Desak Polda Jatim Usut Tuntas
SURABAYA (KM) – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru mendapat sorotan dari praktisi hukum Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H. Ia mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polri di lingkungan pelayanan Samsat.
Menurut Didi, anggota Polri dilarang keras meminta atau menerima imbalan berupa uang maupun hadiah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, serta ketentuan kode etik profesi dan disiplin anggota Polri.
“Dugaan ini harus diusut secara menyeluruh. Jika benar terjadi pungli dalam setiap pengurusan BPKB kendaraan baru, nilainya bisa mencapai miliaran rupiah. Sulit dipercaya bila praktik seperti ini dilakukan hanya oleh beberapa oknum. Harus ditelusuri siapa saja yang terlibat dan ke mana aliran dananya,” ujar Didi, Jumat (31/7/2026).
Ia menilai dugaan praktik tersebut memiliki pola yang terstruktur, sistematis, dan masif. Karena itu, Didi meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus, khususnya Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Jawa Timur, melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Didi juga menegaskan masyarakat telah memberikan informasi serta bukti pendukung, termasuk percakapan WhatsApp, sehingga penanganan perkara kini bergantung pada komitmen aparat penegak hukum dalam melakukan pembenahan internal.
“Kalau bersih, kenapa harus risih. Dugaan pungli yang memanfaatkan biro jasa pada akhirnya merugikan masyarakat. Semua pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Secara terpisah, wartawan telah berupaya meminta konfirmasi kepada Sri Rahayu melalui sambungan telepon, namun belum mendapat respons. Sementara itu, Kasatlantas yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hanya memberikan jawaban singkat, “Mohon maaf Pak, masih apel.”
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait substansi dugaan pungutan liar tersebut.
Reporter: Redho
Leave a comment