Dugaan Perusakan Situs Sejarah Bogor: Polresta Gelar Perkara Khusus Libatkan Budayawan hingga TACB
BOGOR (KM) – Penanganan kasus dugaan perusakan plang bunker Mandiri dan pengurugan Situs Sumur Tujuh memasuki babak penting. Polresta Kota Bogor menggelar perkara khusus yang melibatkan unsur kepolisian, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), budayawan, pemerintah daerah, pelapor, serta pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut, Kamis (23/7).
Gelaran perkara ini menjadi momentum krusial untuk menguji alat bukti, keterangan para pihak, serta menilai tidaknya unsur pidana dalam dugaan perusak suatu kawasan yang diduga memiliki nilai sejarah dan budaya di Kota Bogor.
Agenda tersebut juga Merujuk pada Undangan Gelar Perkara Khusus Nomor: B/Und-276/VII/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 15 Juli 2026, yang diterbitkan Satreskrim Polresta Bogor Kota atas laporan polisi Nomor LP/B/732/X/2025/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda Jawa Barat.
Kuasa Hukum Lufti Suyudi Ketua Umum Forum Kabuyutan Pakwan Padjadjaran, Yudi Hermansyah, SH, yang hadir dalam gelar perkara, menyatakan bahwa berbagai landasan hukum terkait perlindungan budaya cagar budaya telah dipaparkan di hadapan peneliti untuk menjadi bahan pendalaman.
“Fakta-fakta hukum yang terungkap dalam gelar perkara menunjukkan bahwa lokasi tersebut berada pada kawasan yang menurut Perda Kota Bogor No 8 tahun 2021, Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang berlaku hingga 2021-2031 wajib dilindungi. Kami telah menyampaikan dalam UU Cagar Budaya, peraturan turunannya, hingga regulasi daerah. Tinggal bagaimana penyelidikan mendalam dan menguji seluruh alat bukti yang ada secara profesional. Jangan sampai ada preseden bahwa warisan sejarah dapat hilang tanpa adanya pertanggungan hukum,” tegas Yudi Hermansyah.
Menurut Yudi, sejumlah catatan penting juga menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara tersebut, di antaranya perlunya penambahan saksi, pendalaman dokumen, serta menghadirkan ahli hukum pidana dan ahli terkait lainnya guna memperkuat konstruksi hukum perkara.
Menurutnya, Saksi-saksi yang belum dimintai keterangan perlu segera dihadirkan untuk memperjelas konstruksi peristiwa. Ia juga mengajak masyarakat yang mengetahui kondisi Sumur Tujuh dan bunker Mandiri untuk ikut berpartisipasi dalam upaya pelestarian.
Ia menilai hasil gelar perkara belum bersifat final dan masih membuka ruang bagi penyidik untuk melakukan pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan KUHAP dan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan dan Penyudikan Tindak Pidana.
Disisi lain, Ketua Forum Kabuyutan Pakwan Padjajaran (FKPP), Lufti Suyudi, menyampaikan harapannya agar kasus ini tidak berhenti pada gelar perkara semata, melainkan berlanjut pada penegakan hukum yang memberikan kepastian.
“Kami berharap perkara ini segera naik ke tahap penyidikan apabila unsur pidananya telah terpenuhi. Negara tidak boleh kalah melalui kelalaian yang berlangsung bertahun-tahun. Hampir 15 tahun Pemerintah Kota Bogor menilai abai dalam menjalankan amanat pelestarian cagar budaya. Bogor menyandang predikat Kota Pusaka, tetapi predikat itu akan kehilangan makna apabila situs-situs arkeologi malah hilang satu per satu tanpa ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban,” ujar Lufti Suyudi.
Lufti menambahkan, masyarakat kini menunggu keberanian dan objektivitas aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara tersebut.
“Apabila alat bukti dan unsur pidana sudah dianggap cukup, maka masyarakat tentu berharap ada langkah hukum yang tegas, termasuk penetapan pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan-undangan. Ini bukan sekadar soal sebidang tanah, tetapi menyangkut identitas dan sejarah Kota Bogor,” tambahnya.
Dalam forum tersebut, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) turut memaparkan aspek regulasi dan prosedur perlindungan cagar budaya. TACB menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, status resmi Cagar Budaya ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Daerah berdasarkan rekomendasi TACB. Namun demikian, objek yang diduga sebagai cagar budaya (ODCB) tetap mendapat perlindungan hukum sementara.
Selain itu, Pasal 23 ayat (1) UU Cagar Budaya juga mewajibkan setiap pihak yang menemukan benda, bangunan, atau struktur yang diduga memiliki nilai sejarah untuk melaporkannya kepada pemerintah atau kepolisian paling lambat 30 hari sejak penemuan.
TACB juga menekankan pentingnya pemantauan pemerintah daerah, verifikasi ilmiah berdasarkan data empiris dan arsip, serta penerapan standar pembuktian yang tujuannya guna mencegah hilangnya warisan sejarah akibat kepentingan tertentu.
“Objektivitas hukum menjadi penting. Standar pembuktian yang kuat diperlukan untuk melindungi warisan sejarah dari praktik rekayasa demi kepentingan properti maupun pariwisata,” jelas perwakilan TACB.
Sementara itu, mewakili Pemerintah Kota Bogor, Dian dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor menilai gelar perkara tersebut menjadi ruang dialog yang konstruktif bagi seluruh pihak.
“Alhamdulillah tadi menjadi ajang silaturahmi & temukan informasi bagi berbagai pihak yang terlibat, serta selanjutnya kita tunggu hasilnya dari tim Polresta ya Akang,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polresta Bogor Kota belum memberikan keterangan resmi terkait hasil gelar perkara khusus tersebut. Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi dan masih menunggu penjelasan resmi mengenai tindak lanjut penanganan perkara, termasuk kemungkinan peningkatan status ke tahap penyidikan sesuai hasil pendalaman penyidikan.
Reporter: Ki Medi
Editor: Yoe
Leave a comment