Diduga Lecehkan PRT, Oknum Penyalur ART PT Renjos Jaya Sejahtera Dilaporkan ke Polisi

Keterangan foto: Proses pelaporan di Polresta Serang Kota oleh korban pelecehan (baju hitam) didampingi tim legal. (Dok:Istimewa)

TANGERANG (KM) – Seorang pekerja rumah tangga (PRT) berinisial IDA melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polres Metro Tangerang Kota pada 20 Juli 2026. Terlapor adalah Risky Bayu Saputra, yang disebut mengaku sebagai salah satu pemilik PT Renjos Jaya Sejahtera, perusahaan penyalur asisten rumah tangga.

Korban didampingi Tim Legal dan HRD PT Val Konsultan Indonesia dalam proses pelaporan. Perusahaan menyebut pendampingan ini sebagai komitmen memastikan pekerja mendapat akses perlindungan hukum.

Selain jalur pidana, PT Val Konsultan juga menempuh jalur administratif. Pada hari yang sama, Vice President perusahaan itu, Supreme Halim, mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk mengadukan dugaan kasus ini sekaligus meminta pemerintah memeriksa legalitas operasional PT Renjos Jaya Sejahtera.

“Pekerja berangkat untuk mencari nafkah, bukan menjadi korban. Negara harus memastikan setiap perusahaan penyalur tenaga kerja beroperasi secara legal dan profesional. Jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus tegas,” kata Supreme Halim.

HRD PT Val Konsultan Indonesia, Sarmadan Efendi Harahap, mengajak PRT dan pencari kerja untuk berani melapor bila mengalami pelecehan, kekerasan, atau eksploitasi.

“Diam bukan jalan keluar. Berani melapor adalah langkah awal mencegah munculnya korban berikutnya,” ujarnya.

Senada, Endy selaku Field HRD & Manpower Coordinator perusahaan penyalur tersebut, turut mendampingi korban melapor ke polisi.

“Saya HRD perusahaan yang berhubungan langsung dengan semua pekerja. Korban adalah pekerja saya, jadi saya bertanggung jawab kepada dia,” katanya (25/7/2026).

Sempat Diarahkan ke Polres Serang Kota

Saat melapor di Polres Metro Tangerang Kota, petugas sempat mengarahkan pelapor untuk membuat laporan di Polres Serang Kota. Alasannya, lokasi kejadian (locus delicti) berada di Kota Serang.

Keterangan foto: Surat permohonan perlindungan hukum yang dilayangkan korban pelecehan ke Polresta Serang Kota.(Dok:KM)

Dalam surat permohonan perlindungan hukum yang diajukan ke Polres Serang Kota pada 20 Juli 2026, pelapor menyebut dugaan tindak pidana pengancaman penyebaran video bermuatan seksual melalui media sosial. Peristiwa itu disebut terjadi pada September 2025 malam hari, di sebuah rumah di kawasan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Pelapor mengaku sempat dijanjikan pernikahan, uang, dan pekerjaan oleh terlapor, sebelum diminta melakukan panggilan video yang bermuatan seksual. Ia mengaku kemudian diancam — video tersebut akan disebarluaskan apabila permintaan terlapor tidak dituruti.

Namun hingga berita ini diturunkan, baru surat permohonan perlindungan hukum yang teregister di Polres Serang Kota — belum berupa laporan polisi (LP) resmi, sehingga proses di sana belum masuk tahap penyelidikan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan pemerintah terhadap perusahaan penyalur tenaga kerja, mengingat setiap pekerja berhak mendapat perlindungan hukum yang dijamin negara.

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan pelapor dan pihak pendamping, termasuk dokumen surat permohonan ke Polres Serang Kota. Seluruh dugaan masih dalam tahap penyelidikan/permohonan awal.

Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab sesuai UU No. 40/1999 tentang Pers. Tanggapan resmi dari pihak terkait akan dimuat secara proporsional (cover both sides).

Reporter: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.