Di Balik Harlah KNPI ke-53: DPP Singgung Dugaan Penyimpangan Kepengurusan Ber-SK Kedaluwarsa, DPD KNPI Kabupaten Bogor Siap Tempuh Jalur Hukum

JAKARTA (KM) – Peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-53 Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) di Gedung DPP KNPI, Jakarta Selatan, tidak hanya menjadi ajang seremonial dan refleksi sejarah perjuangan pemuda. Di balik rangkaian acara tersebut, memuat pembahasan serius mengenai persoalan legalitas kepengurusan KNPI di sejumlah daerah yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan organisasi hingga efektivitas hukum.

 

Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor, Farizan, bersama Bendahara Lisna Aprilyanti, menghadiri kegiatan tersebut sekaligus mengikuti forum diskusi tertutup bersama jajaran pimpinan DPP KNPI.

 

Menurut keterangan DPD KNPI Kabupaten Bogor, dalam forum tersebut dipaparkan sejarah munculnya dualisme kepengurusan KNPI beserta penjelasan mengenai legal standing organisasi berdasarkan konstitusi KNPI dan ketentuan hukum yang berlaku. Paparan itu disebut sebagai landasan untuk menegaskan kepengurusan yang memiliki legitimasi organisasi.

 

Namun, perhatian peserta baru saja membahas pembahasan mengenai adanya kepengurusan di sejumlah daerah yang masa berlaku Surat Keputusan (SK)-nya telah berakhir, tetapi disebut masih menjalankan aktivitas organisasi, termasuk melakukan pelantikan tingkat pengurus kecamatan hingga kaitannya dengan pengelolaan dana hibah.

 

Berdasarkan penjelasan yang disampaikan DPD KNPI Kabupaten Bogor, jajaran DPP KNPI menilai praktik tersebut tidak sesuai dengan mekanisme organisasi apabila benar dilakukan oleh kepengurusan yang sudah tidak memiliki dasar hukum yang berlaku.

 

Isu tersebut dinilai penting karena menyangkut kepastian hukum, akuntabilitas organisasi, dan keabsahan setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh sebuah kepengurusan. Apabila penggunaan terdapat fasilitas atau anggaran negara oleh pihak yang tidak lagi memiliki kewenangan organisasi, maka hal itu berpotensi menjadi perhatian aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hingga berita ini dimuat, belum terdapat informasi mengenai adanya proses hukum terkait dugaan tersebut.

 

Dalam forum itu, menurut DPD KNPI Kabupaten Bogor, DPP KNPI juga menegaskan bahwa kepengurusan yang memiliki Surat Keputusan yang sah, kedudukan hukum yang lengkap, serta memenuhi ketentuan organisasi diminta tetap memperjuangkan tegaknya konstitusi melalui mekanisme hukum dan organisasi, bukan melalui lapangan.

 

Farizan menyatakan DPD KNPI Kabupaten Bogor akan tetap mengedepankan langkah konstitusional apabila menemukan dugaan pelanggaran terhadap aturan organisasi.

 

“Kami berkomitmen menjaga marwah KNPI. Persoalan organisasi harus diselesaikan melalui jalur hukum dan mekanisme konstitusi, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan maupun penerbit hukum di daerah,” ujarnya.

 

Meski demikian, informasi mengenai dugaan adanya kepengurusan yang SK-nya telah berakhir tersebut masih merupakan hasil pembahasan internal organisasi sebagaimana disampaikan DPD KNPI Kabupaten Bogor. Pihak-pihak yang disebut terkait dalam isu tersebut belum memberikan tanggapan atau klarifikasi.

 

Reporter: Gats

Editor: Yoe

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.