Renovasi di BBKFP Curug Tidak Transparan Tuai Sorotan Publik: Proyek Pemerintah atau Biasa Saja?

TANGERANG (KM) – Aktivitas renovasi yang berlangsung di lingkungan Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan (BBKFP) Pos 4, Jalan Raya STPI Curug, Rancagong, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, memantik perhatian warga. Minimnya informasi yang dapat diakses publik membuat sejumlah pihak mempertanyakan transparansi pelaksanaan pekerjaan yang diduga menggunakan anggaran negara.

 

Pantauan di lokasi pada Rabu (29/7/2026) menunjukkan adanya pekerjaan penggalian tanah untuk pembangunan saluran air kotor yang menjadi bagian dari renovasi ruang locker room dan ruang ganti di kawasan fasilitas olahraga milik BBKFP.

 

Seorang pekerja bernama Wendy mengaku baru tiga hari bekerja di lokasi tersebut. Kepada wartawan, ia menyebut pekerjaan itu merupakan proyek pemerintah. Namun, saat dimintai keterangan mengenai identitas perusahaan pelaksana, Wendy mengaku hanya mengetahui nama “Sarana” tanpa mengetahui nama lengkap perusahaan yang menaunginya.

 

«”Saya baru kerja tiga hari, tahunya Sarana saja,” ujarnya singkat.»

 

Keterangan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru mengenai identitas kontraktor pelaksana, mengingat setiap proyek pemerintah pada prinsipnya harus dilaksanakan secara terbuka dan dapat diketahui publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Di sisi lain, seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku tidak pernah memperoleh informasi mengenai pelaksanaan renovasi tersebut. Bahkan, menurut pengakuannya, aparat lingkungan setempat juga disebut tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut.

 

“Bahkan setahu saya Ketua RT juga tidak tahu,” ungkapnya.

 

Sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, BBKFP mengelola fasilitas yang dibiayai oleh keuangan negara. Karena itu, masyarakat menilai keterbukaan informasi mengenai proyek menjadi bagian penting dari akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

 

Publik berharap pihak BBKFP memberikan penjelasan resmi mengenai identitas perusahaan pelaksana, sumber pendanaan, nilai kontrak, mekanisme pengadaan, serta ruang lingkup pekerjaan. Keterbukaan tersebut dinilai penting untuk menghindari munculnya spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran negara.

 

Apabila di kemudian hari ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, maka ketentuan yang dapat menjadi perhatian antara lain Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik, termasuk informasi mengenai penggunaan anggaran negara sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BBKFP belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan renovasi tersebut. Redaksi masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak BBKFP maupun pihak kontraktor guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

 

Reporter : Luky

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.