Wartawan Kupasmerdeka.com Diduga Diintimidasi Saat Liputan, Oknum Warga Desa Cirarab Diadukan ke Polsek Legok
TANGERANG (KM) – Seorang wartawan media online Kupasmerdeka.com, Luky Lukmansyah, melaporkan seorang warga berinisial (US) ke Polsek Legok atas dugaan intimidasi, pengancaman, serta tindakan yang dianggap menghambat tugas jurnalistik.
Peristiwa tersebut berawal dari konflik yang terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026, di Desa Cirarab, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.
Saat itu terjadi miskomunikasi antara sejumlah pemuda setempat dengan (BM), pemilik lapak yang sedang melakukan pembangunan.
Menurut keterangan yang dihimpun, pemuda tersebut mempertanyakan perizinan pembangunan lapak tersebut.
Perdebatan sempat terjadi hingga berujung adu mulut. Tidak lama kemudian, (BM) disebut meninggalkan lokasi dan kembali dengan membawa senjata tajam jenis celurit.
Beruntung, sejumlah warga yang berada di lokasi berhasil melerai sehingga tidak terjadi bentrokan fisik maupun korban jiwa. Perselisihan tersebut kemudian dimediasi oleh pihak Polsek Legok.
Namun, pada keesokan harinya, Sabtu 13 Juni 2026, situasi kembali memanas. (US) yang diketahui ikut bekerja di lapak tersebut diduga menyampaikan ancaman terhadap Sekretaris Desa Cirarab karena berasumsi bahwa tindakan pemuda yang mempertanyakan pembangunan tersebut merupakan arahan dari pihak desa.
Permasalahan itu kemudian dimediasi di kediaman salah satu tokoh masyarakat Desa Cirarab dan dihadiri oleh Bhabinkamtibmas. Meski mediasi berlangsung, (US) diduga tetap melontarkan pernyataan bernada ancaman kepada Luky Lukmansyah terkait tayangan kasus tersebut di salah satu televisi nasional.
Dalam pertemuan tersebut, (US) diduga mengucapkan kalimat berbahasa Sunda yang berbunyi, “Di belah hulu sia ku aing,” yang berarti “Saya belah kepala kamu.”
Tidak berhenti sampai di situ, pada 14 Juni 2026, U juga diduga membuat sejumlah unggahan status What’sApp yang menyinggung pemberitaan dan tayangan televisi nasional terkait peristiwa tersebut.
Dalam salah satu unggahan, (US) menuliskan:
“Udah bng ramein aja skliam yg espos ke tv waon. Itu britanya ga bener cari siapa orangnya. Biar sampe ke akar2nya sikat habis bng. Ada semua ucapan .. sy siap jdi sksi berikut hp sy yg ada percepanya. Uda lengkap semua ..nie.”
Selain itu, unggahan tersebut menggunakan foto yang menampilkan mantan Wakapolsek Legok, Babinsa Bojongkamal, Danramil 0510-03 Legok, serta tokoh masyarakat Ujang Lonceng.
Pada unggahan berikutnya, (US) kembali menuliskan:
“Yang laporin ini ke tv owan si luki sama si tama cman gara2 dia sma si luki. Yh sy tau bng.”
Nama Tama yang disebut dalam unggahan tersebut diketahui merupakan salah satu anggota LSM HARIMAU.
Tak lama kemudian, (US) juga diduga mengirim pesan pribadi kepada Luky Lukmansyah yang berisi kalimat bernada intimidatif. Pesan tersebut dibalas singkat oleh Luky dengan kalimat, “Siap mang, lanjutkan.”
Atas rangkaian kejadian tersebut, Luky Lukmansyah yang berprofesi sebagai wartawan kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polsek Legok.
Secara hukum, tindakan intimidasi, ancaman, maupun upaya menghalangi kerja jurnalistik dapat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) tentang kemerdekaan pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu, dugaan pengancaman dapat dikaji berdasarkan Pasal 335 KUHP maupun ketentuan lain yang relevan sesuai hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor maupun pihak terkait lainnya masih memiliki hak memberikan klarifikasi, bantahan, maupun keterangan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam 11 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Penasihat Media Nasional Kupas Merdeka, Taufik H. Nasution S.H, M.H, MH.Kes, mengatakan tindakan intimidasi terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk ancaman serius terhadap kemerdekaan pers yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
“Setiap upaya menghalangi, menekan, mengancam, atau menakut-nakuti wartawan agar tidak memberitakan suatu fakta patut diduga kuat sebagai perbuatan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kebebasan memperoleh serta menyebarluaskan informasi kepada publik,” tegasnya.
“Sebagai pengacara, kami menegaskan bahwa kritik terhadap pemberitaan harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah, seperti hak jawab, hak koreksi, atau jalur hukum yang tersedia, bukan melalui intimidasi maupun ancaman. Pers yang bebas adalah salah satu pilar utama demokrasi, sehingga setiap bentuk tekanan terhadap wartawan harus ditindak secara tegas agar tidak menciptakan ketakutan yang dapat menghambat fungsi kontrol sosial dan penegakan kebenaran di tengah masyarakat.” pungkasnya.
Reporter: HSMY Editor: Drajat
Leave a comment