Warga Desa Ciangir Keluhkan Aktivitas Truk Tanah ke Lokasi PT Inko Shilla Commerce, Kades Akui Belum Ada Izin

Foto: Warga Desa Ciangir keluhkan aktivitas truk tanah yang mengganggu kenyamanan dan belum berizin.(Dok.KM)

TANGERANG (KM) – Aktivitas truk bermuatan tanah yang melintas di Jalan Cor DKI menuju lokasi pengurugan milik PT Inko Shilla Commerce di Desa Ciangir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, menuai keluhan dari warga sekitar. Warga menilai lalu lintas kendaraan berat tersebut mengganggu aktivitas sehari-hari serta kenyamanan lingkungan permukiman.

Keluhan disampaikan oleh sejumlah warga yang tinggal di sepanjang Jalan Cor DKI. Mereka mengaku terdampak langsung oleh intensitas kendaraan besar yang keluar masuk menuju lokasi yang dikenal masyarakat setempat dengan sebutan “Timothy”.

Salah seorang warga mengungkapkan kekecewaannya karena persoalan tersebut disebut telah beberapa kali disampaikan, namun hingga kini belum ada penyelesaian yang jelas.

“Kalau setiap hari dan setiap malam mobil besar terus melintas, jangan salahkan kalau suatu saat warga menghentikan aktivitas di lokasi itu. Kami juga berhak mendapatkan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal kami,” ujarnya kepada wartawan.

Foto: Aktivitas lalu lalang truk tanah yang dikeluhkan warga Ciangir.(Dok.KM)

Saat dikonfirmasi melalui pesan What’sApp, Kepala Desa Ciangir, H. Asep Nurhidayat, mengaku belum menerima pengajuan izin terkait kegiatan pengurugan tersebut.

“Waalaikumsalam, soal itu saya tidak tahu-menahu, Pak. Belum ada izin terkait pengurugan tersebut yang masuk ke pihak desa,” tulisnya.

Sementara itu, perwakilan PT Inko Shilla Commerce, Alfitriandi Aldwies, menyatakan akan menindaklanjuti keluhan yang disampaikan masyarakat.

“Keluhannya akan saya tindak lanjuti ya, Pak,” singkatnya.

Terkait legalitas kegiatan pengurugan, pihak lain yang menghubungi wartawan dengan nama Bayu mengakui bahwa hingga saat ini izin pengurugan belum dimiliki oleh perusahaan.

Menurutnya, pihak perusahaan masih melakukan koordinasi internal karena terdapat perbedaan pemahaman mengenai mekanisme perizinan yang harus ditempuh.

“Terkait izin, kami memang ada perbedaan pendapat soal pengurugan. Dalam waktu dekat kami akan bertemu dengan kepala desa,” ujar Bayu.

Ia juga mengakui bahwa setelah dilakukan pengecekan, proses perizinan harus diajukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Untuk izin pengurugan memang belum ada. Saya baru cek ternyata prosesnya harus melalui DPMPTSP dan kami akan segera mengurusnya,” tambahnya.

Secara regulasi, kegiatan pengurugan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan sebelum kegiatan dijalankan.

Apabila kegiatan dilakukan tanpa persetujuan lingkungan atau izin yang dipersyaratkan, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, paksaan pemerintah, denda administratif, hingga pencabutan perizinan.

Selain itu, jika aktivitas angkutan tanah menyebabkan debu, ceceran material di badan jalan, kerusakan jalan lingkungan, atau membahayakan pengguna jalan lainnya, maka hal tersebut juga dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Warga berharap pemerintah desa, pemerintah daerah, serta instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan, memastikan legalitas kegiatan, dan menindaklanjuti berbagai dampak yang dirasakan masyarakat.

Reporter: N. Luky

Editor: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*