Sikapi Dugaan Kongkalikong Revitalisasi SMP, Aktivis Serang Selatan Seret Disdikbud Kabupaten ke DPRD
SERANG (KM) – Isu tidak sedap kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Serang, Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diduga di jadikan ajang persengkongkolan jahat oknum-oknum tidak bertanggung-jawab.
Repiana, Aktivis Serang Selatan mengungkapkan fakta tersebut setelah beredarnya sejumlah berita yang menyebutkan adanya dugaan upaya praktik lancung penunjukan (pihak konsultan dan pelaksana) yang diduga kuat dikoordinir oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbuk) Kabupaten Serang, pada acara koordinasi Revitalisasi yang digelar di Gedung PGRI Cabang Cikande, beberapa waktu lalu.
Menyikapi polemik tersebut, para pegiat anti korupsi mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat permohonan diskusi terbuka (audiensi) bersama lembaga legislatif DPRD Kabupaten Serang, pada Jum’at 28 Mei 2026.
Dalam keterangannya, Repiana, menyebutkan isu ini sudah menjadi bola liar di tengah masyarakat, sehingga hasil mufakat bersama memutuskan perkara ini dibawa kemeja diskusi dengan jajaran anggota legislatif (DPRD) Kabupaten Serang, dengan harapan bisa membersamai.
“Hari ini kami sudah melayangkan surat audiensi kepada ketua lembaga legislatif (DPRD) Kabupaten Serang, sebagai langkah konkret menindaklanjuti bola liar dan keresahan masyarakat terkait isu Dugaan kongkalikong penunjukan perencana dan pelaksana kegiatan revitalisasi SMP di Kabupaten Serang pada tahun ini,” ujar Repiana.
Menurutnya, kendati pihak Disdikbud melalui Kepala Dinas sudah memberikan klarifikasi, permasalahan ini bukan sekadar masalah lumrah yang bias begitu saja, melainkan upaya-upaya tindak kejahatan yang terorganisir dan masif dengan memanfaatkan sebuah jabatan, serta merusak moral demokrasi tanpa memperhatikan persoalan sosial ekonomi masyarakat.
“Produk jurnalistik yang sudah diterbitkan pasti sudah menempuh prosedur kode etik jurnalistik yang berimbang, dan hasil kutipan narasi yang sudah beredar di artikel berita, analisa kami menemukan adanya dugaan ke tidak profesional yang dilakukan oleh Kepala Disdikbud Kabupaten Serang pada agenda acara itu, ini bukan permasalahan biasa melainkan pelanggaran hukum, wajib di usut tuntas karena sudah mencerdarai azas demokrasi,” tegas Repi.
Hal senada diungkapkan oleh Sukra selaku Aktivis Sosial, Ia menyayangkan mentalitas para pemangku kebijakan yang dinilai menggunakan kekuasaan demi memuaskan syahwat keserakahan personal.
“Sangat miris melihat kelakuan oknum pejabat saat ini. Mereka memanfaatkan jabatan dan wewenang demi hasrat syahwat kekuasaan yang memuncak, mengorbankan hak-hak anak bangsa untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak, dunia pendidikan seharusnya menjadi tempat mencerdaskan bangsa, bukan justru menjadi sarang koruptor pemakan uang rakyat,” ujar Sukra.
Sementara, Aber Nurhadi, Kepala Disdikbud Kabupaten Serang, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, hanya membalas dengan mengirimkan sebuah artikel berita dengan “Kutipan Kadisdik Kabupaten Serang Bantah Adanya Opini Penggiringan Revitalisasi SMP”.
“Namun saat diajak berdiskusi bersama mengungkap tabir tersebut ia enggan memberikan komentar apapun,” ungkapnya.
“Publik kini menanti keberanian DPRD Kabupaten Serang dan APH apakah mereka akan berdiri tegak membela hak-hak anak bangsa, atau justru membiarkan masa depan pendidikan Serang digadai oleh para mafia proyek,” pungkasnya.
Reporter: Acun S
Editor: Drajat
Leave a comment