Tuan Rumah Tidak Sepatutnya Berunding dengan Maling

Kolom oleh: Hero Akbar/ Moses*)

Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat memahami satu prinsip sederhana: ketika rumah kemasukan maling, yang dilakukan pemilik rumah bukanlah mengajak berunding, melainkan menghentikan, menangkap, dan menyerahkan pelaku kepada pihak yang berwenang. Logika yang sama seharusnya berlaku dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Korupsi adalah kejahatan yang merampas hak rakyat, menghambat pembangunan, memperlebar kesenjangan sosial, dan menggerogoti kepercayaan publik terhadap negara. Uang yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat justru berpindah ke kantong pribadi segelintir orang yang menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya.

Negara adalah tuan rumah. Rakyat adalah pemilik sah dari seluruh sumber daya dan kekayaan bangsa. Sementara koruptor adalah pihak yang mengambil sesuatu yang bukan haknya. Oleh karena itu, tidak sepantasnya negara bersikap lunak terhadap pelaku korupsi dengan memberikan ruang yang dapat menimbulkan kesan adanya kompromi terhadap kejahatan yang merugikan kepentingan publik.

Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kesetaraan di hadapan hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena jabatan, kekuasaan, kedekatan politik, atau pengaruh ekonomi.

Masyarakat juga berhak melihat proses pemberantasan korupsi yang transparan dan konsisten. Sebab, setiap rupiah yang dikorupsi pada hakikatnya adalah hak rakyat yang hilang. Ketika korupsi dibiarkan atau ditangani secara setengah hati, maka yang menjadi korban bukan hanya negara secara administratif, melainkan jutaan warga yang membutuhkan pelayanan publik yang layak.

Pemberantasan korupsi bukan semata-mata soal menghukum pelaku, tetapi juga tentang menjaga marwah negara dan melindungi masa depan bangsa. Pesan yang harus disampaikan kepada publik sangat jelas: kejahatan korupsi tidak boleh menjadi jalan pintas menuju kekayaan, dan pelakunya tidak boleh memperoleh keuntungan dari perbuatannya.

Indonesia membutuhkan sistem yang kuat, aparat penegak hukum yang independen, serta partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi penggunaan uang negara. Dengan demikian, upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas dapat berjalan lebih efektif.

Pada akhirnya, rakyat berharap negara tetap berdiri tegak sebagai tuan rumah di negeri sendiri. Sebab, dalam rumah yang bernama Indonesia, hukum seharusnya berpihak kepada keadilan, bukan kepada mereka yang mencoba merampas hak-hak publik melalui praktik korupsi.

“Tuan rumah tidak sepatutnya berunding dengan maling; yang diperlukan adalah penegakan aturan yang adil, tegas, dan berpihak pada kepentingan rakyat.”

*)- Pendiri media kupasmerdeka.com

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*