Tender Flyover Unyur Banten Dinilai Gagal Kompetiti dan Rugikan Negara, CBA Desak KPK Wajib Turun Tangan
SERANG (KM) – Aroma dugaan praktik curang dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten kembali mencuat. Kali ini, proyek Pembangunan Flyover Unyur, Kota Serang, Tahun Anggaran 2026 dengan nilai pagu Rp25 miliar menjadi sorotan tajam Center for Budget Analysis (CBA).
Dalam rilis resminya pada Minggu (07/06/26), CBA mengungkapkan adanya pola yang tidak lazim dan mencurigakan dalam proses tender tersebut. Dari 36 perusahaan yang terdaftar sebagai peserta, hanya satu perusahaan yang bertahan hingga tahap akhir.
Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, menyatakan bahwa fenomena tender dengan satu penawar aktif tersebut merupakan indikasi kuat adanya “rekayasa” untuk memenangkan pihak tertentu.
“Tender ini sudah tidak lagi mencerminkan semangat kompetisi yang sehat. Bagaimana mungkin dari 36 peserta yang mendaftar, hanya PT Ghali Multi Perdana yang memasukkan penawaran? Ini bukan lagi lelang, melainkan pemaksaan skenario pemenang. Kami menduga ada pihak-pihak yang mencoba mengondisikan proyek ini sejak awal,” tegas Jajang dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).
CBA menyoroti penawaran PT Ghali Multi Perdana sebesar Rp24,6 miliar yang hanya terpaut 1,5% di bawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Menurut Jajang, selisih harga yang sangat minim ini menjadi bukti bahwa tidak adanya persaingan yang berarti, sehingga potensi efisiensi anggaran negara yang seharusnya didapat melalui mekanisme tender, sama sekali tidak tercapai.
Selain itu kata Jajang, misteri 35 perusahaan lainnya yang “gugur” tanpa jejak evaluasi menjadi catatan serius.
“CBA mempertanyakan transparansi di balik sistem pengadaan tersebut. Apakah ini akibat kendala teknis atau memang ada tekanan sistemik yang membuat peserta lain menarik diri?,” imbuhnya.
Tak hanya soal jumlah peserta, CBA juga mencermati adanya perubahan jadwal pada tahap krusial, mulai dari pembuktian kualifikasi hingga penandatanganan kontrak. Dalam situasi tender yang “tidak kompetitif”, pergeseran jadwal ini dinilai Jajang sebagai celah yang sangat rawan terhadap praktik maladministrasi dan kongkalikong.
Menyikapi temuan ini, CBA mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak tinggal diam. Jajang menekankan bahwa proyek infrastruktur di Banten harus bersih dari praktik culas yang hanya menguntungkan segelintir kelompok.
“Kami meminta KPK untuk segera melakukan audit investigatif dan memanggil pihak-pihak terkait di Dinas PUPR Provinsi Banten. Proyek ini harus diawasi ketat. Jika memang terbukti ada kesengajaan dalam mengondisikan tender, maka pelakunya harus diseret ke ranah hukum agar menjadi efek jera. Uang rakyat tidak boleh habis dikorupsi melalui modus tender formalitas seperti ini,” pungkas Jajang.
Reporter: Red
Editor: Drajat
Leave a comment