Sidang Praperadilan SP3 Kasus Erwin Digelar, Berlanjut Besok di PN Bandung
BANDUNG (KM) – Sidang lanjutan praperadilan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (30/6/2026), dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu (1/7/2026).
Hal tersebut dikonfirmasi Panitera Pengganti PN Bandung, Diah, melalui sambungan telepon kepada KupasMerdeka.com. Ia menyebutkan, persidangan hari ini telah berlangsung sebagaimana mestinya dan agenda akan dilanjutkan keesokan harinya.
Sebelumnya, sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan digelar Senin (29/6/2026). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum pemohon dari Gerakan Lembaga Masyarakat Peduli Korupsi (GLMPK), Asep Muhidin, membacakan isi permohonan dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2026/PN Bdg yang terdaftar sejak 9 Juni 2026.
Dalam permohonannya, Asep menyampaikan empat poin tuntutan (petitum), yakni meminta majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya, menyatakan GLMPK memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah, menyatakan penghentian penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung yang diumumkan pada 22 Mei 2026 tidak sah, serta memerintahkan pihak termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
Usai persidangan Senin, Asep menyampaikan kepada awak media bahwa langkah praperadilan ini ditempuh semata untuk menguji keabsahan proses penghentian penyidikan, bukan atas dasar kepentingan politik tertentu. Ia juga menegaskan pihaknya menolak segala bentuk intervensi dari pihak luar dalam proses hukum ini.
Adapun gugatan praperadilan serupa yang sebelumnya diajukan oleh LSM Wadah Generasi Anak Bangsa dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2026/PN Bdg dinyatakan dicabut oleh majelis hakim Rusdiyanto Loleh dalam sidang Senin lalu, dengan biaya perkara dinyatakan nihil. Alasan pencabutan gugatan tersebut belum diketahui hingga saat ini.
KupasMerdeka.com akan terus memantau dan memperbarui informasi seiring berlangsungnya agenda sidang jawaban termohon pada Rabu (1/7/2026).
Reporter: Drajat
Leave a comment