MENGEMBALIKAN KEDAULATAN MIGAS: Saatnya Presiden Prabowo Menerbitkan PERPPU Tata Kelola Migas

Kolom oleh: Gunawan Adji *]

Indonesia adalah negara yang dikaruniai kekayaan minyak dan gas bumi yang melimpah. Namun ironinya, di tengah potensi tersebut, bangsa ini masih menghadapi penurunan produksi migas, tingginya ketergantungan pada impor BBM, berulangnya kelangkaan solar dan LPG di berbagai daerah, serta tingginya beban subsidi energi. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan utama Indonesia bukan semata-mata keterbatasan sumber daya, melainkan tata kelola migas yang belum sepenuhnya selaras dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Dua puluh lima tahun setelah lahirnya UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sistem hukum migas Indonesia telah mengalami perubahan secara parsial. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 membubarkan BP Migas dan menegaskan kembali makna Hak Menguasai Negara. Selanjutnya, UU Cipta Kerja mengubah berbagai ketentuan mengenai perizinan dan kemudahan berusaha. Namun hingga kini, belum ada harmonisasi yang menyatukan seluruh perubahan tersebut dalam satu desain tata kelola migas yang utuh.

Keberadaan SKK Migas menjadi contoh paling nyata. Lembaga ini dibentuk sebagai solusi transisi pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, lebih dari satu dekade kemudian, status transisional itu masih dipertahankan. Padahal, pengelolaan sektor strategis seperti migas membutuhkan kelembagaan yang kokoh, permanen, dan memiliki legitimasi yang kuat melalui undang-undang atau instrumen hukum yang memadai.

Karena itu, sudah saatnya Presiden Prabowo mempertimbangkan penerbitan PERPPU Tata Kelola Migas. Perppu ini bukan sekadar mengubah regulasi, tetapi mengonsolidasikan kembali tata kelola migas agar sesuai dengan amanat konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi, dan kebutuhan strategis Indonesia di tengah dinamika geopolitik global.

Langkah tersebut juga memiliki landasan hukum internasional yang kuat. Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 1803 Tahun 1962 tentang Permanent Sovereignty over Natural Resources menegaskan bahwa setiap negara mempunyai hak permanen untuk menguasai, mengelola, dan memanfaatkan sumber daya alamnya demi pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat. Dengan demikian, penguatan penguasaan negara atas migas bukanlah bentuk proteksionisme, melainkan pelaksanaan prinsip yang diakui dalam hukum internasional.

Namun, tantangan Indonesia hari ini tidak berhenti pada aspek kelembagaan. Reformasi tata kelola migas juga harus menjadi instrumen untuk memastikan bahwa sektor migas tidak didominasi oleh kekuatan ekonomi tertentu yang dapat mengurangi efektivitas penguasaan negara atas sumber daya strategis. Baik di sektor hulu maupun hilir, negara harus hadir sebagai pengendali strategis sehingga kebijakan migas tidak ditentukan oleh kepentingan kelompok, termasuk dalam rantai impor minyak dan BBM yang selama ini sering menjadi sorotan publik.

Perppu Tata Kelola Migas harus menjadi pagar hukum agar pengelolaan migas tidak jatuh ke dalam praktik rente ekonomi maupun oligarki. Negara tetap terbuka terhadap investasi, tetapi investasi harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan nasional, transfer teknologi, peningkatan kapasitas industri dalam negeri, dan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pasal 33 UUD 1945 tidak memberi ruang bagi negara untuk sekadar menjadi pemberi izin, melainkan mengamanatkan negara sebagai pengelola strategis yang mengendalikan kebijakan, produksi, distribusi, dan pengawasan sumber daya alam.

Perppu ini juga harus menjadi bagian integral dari visi besar Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi. Sektor migas merupakan salah satu sektor dengan nilai ekonomi terbesar sekaligus tata kelola yang paling kompleks. Kompleksitas tersebut membuka ruang bagi praktik korupsi, kolusi, penyalahgunaan kewenangan, hingga perburuan rente apabila sistem pengawasannya lemah. Berbagai perkara korupsi yang pernah terungkap menunjukkan bahwa sektor ini memerlukan reformasi kelembagaan yang lebih mendasar, bukan sekadar penindakan setelah kerugian negara terjadi.

Karena itu, Perppu Tata Kelola Migas harus membangun sistem yang transparan dan akuntabel melalui digitalisasi perizinan, transparansi kontrak dan pengadaan, penguatan audit, integrasi data migas nasional, serta pengawasan menyeluruh dari hulu hingga hilir. Tata kelola yang baik bukan hanya akan mempersempit ruang korupsi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan investor yang berkomitmen pada prinsip bisnis yang bersih.

Pada saat yang sama, Perppu harus menjawab persoalan riil yang dirasakan masyarakat. Kelangkaan solar di berbagai daerah, distribusi LPG yang belum merata, tingginya impor BBM, keterbatasan kapasitas kilang, serta lemahnya cadangan energi strategis menunjukkan bahwa ketahanan energi nasional belum sepenuhnya kokoh. Penguatan tata kelola hilir harus menjadi prioritas agar negara mampu menjamin ketersediaan energi secara merata dan berkeadilan.

Perppu juga perlu mengarahkan paradigma baru bahwa migas bukan sekadar komoditas ekspor atau sumber penerimaan negara, tetapi modal strategis bagi industrialisasi nasional. Hilirisasi migas harus dipercepat melalui pengembangan kilang, industri petrokimia, pupuk, metanol, dimethyl ether (DME), hidrogen, hingga bahan bakar penerbangan berkelanjutan (Sustainable Aviation Fuel). Bersamaan dengan itu, bauran energi nasional dan pengembangan energi terbarukan harus terus diperkuat agar transisi energi berlangsung secara realistis tanpa mengorbankan ketahanan energi nasional.

Pada akhirnya, PERPPU Tata Kelola Migas bukan sekadar instrumen hukum, melainkan instrumen kedaulatan. Ia menjadi fondasi untuk mengembalikan amanat Pasal 33 UUD 1945, memperkuat kedaulatan migas, membangun ketahanan energi, mempercepat hilirisasi, memutus mata rantai oligarki dan rente ekonomi, serta mendukung visi Presiden Prabowo membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Migas adalah aset strategis bangsa. Karena itu, pengelolaannya harus berada di bawah kendali negara, untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.

*]-Wk. Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Persatuan Insinyur Indonesia (2024-2027)/Konsultan Tata Kelola, Manajemen Resiko & Kepatuhan (GRC).

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.