Sebulan Lebih Surat Mengendap, Kanwil ATR/BPN Jabar Bersuara Setelah Ditagih via Hotline

Foto: Gedung Kanwil ATR/BPN Jawa Barat di Bandung.(Dok.KM/Drajat)

BOGOR (KM) — Permohonan wawancara yang diajukan Redaksi kupasmerdeka.com kepada Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Jawa Barat tercatat telah diterima secara resmi pada 28 April 2026, sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima surat yang diterbitkan oleh pihak kantor.

Namun hingga lebih dari sebulan berselang, tidak satu pun respons diterima redaksi — baik berupa konfirmasi, penolakan, maupun penjadwalan wawancara. Respons baru diperoleh pada 4 Juni 2026, setelah redaksi melakukan konfirmasi lanjutan secara aktif melalui nomor hotline resmi yang tercantum dalam tanda terima surat.

Melalui pesan singkat, pihak Kanwil ATR/BPN menyampaikan bahwa surat permohonan telah berada di kantor, namun pejabat yang dimaksud tengah menjalani tugas dinas luar. Pihak kantor kemudian meminta nomor telepon redaksi dan menyatakan akan menghubungi kembali untuk tindak lanjut.

Kendati demikian, hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi lanjutan yang dijanjikan belum juga diterima redaksi. Tidak ada jadwal wawancara yang ditetapkan, tidak ada komunikasi tambahan yang masuk — baik melalui telepon, pesan singkat, maupun surat resmi.

Rentang waktu lebih dari sebulan tanpa respons, ditambah janji tindak lanjut yang hingga kini belum terealisasi, menjadi catatan tersendiri bagi institusi yang semestinya menjadi teladan dalam keterbukaan informasi di sektor agraria.

Foto: Loket penerimaan surat di Gedung Kanwil ATR/BPN Jawa Barat. (Dok.KM/Drajat)

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 7 ayat (1) dan (2), mewajibkan setiap badan publik untuk menyediakan dan memberikan informasi secara terbuka, cepat, dan tepat waktu. Pasal 4 undang-undang yang sama menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3), secara eksplisit menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi demi kepentingan publik.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik memperkuat kewajiban badan publik dalam membangun sistem layanan informasi yang responsif dan akuntabel.

Dalam perspektif yang lebih luas, kepercayaan publik terhadap lembaga negara tidak dibangun dari kewenangan semata, melainkan dari konsistensi dan keterbukaan dalam menjalankannya. Respons yang datang hanya setelah ditagih, dan janji tindak lanjut yang belum terpenuhi, adalah cermin yang perlu dibenahi — bukan disembunyikan.

Adapun permohonan wawancara yang diajukan mencakup sejumlah isu strategis seputar tata kelola pertanahan di Jawa Barat yang dinilai langsung menyentuh kepentingan masyarakat luas — mulai dari transparansi program sertifikasi tanah, penanganan sengketa dan konflik agraria, hingga sejumlah pertanyaan kritis seputar mekanisme kelembagaan yang selama ini luput dari perhatian publik.

Isu-isu tersebut bukan sekadar agenda jurnalistik, melainkan cerminan dari pertanyaan yang hidup di tengah masyarakat Jawa Barat dan menanti jawaban dari institusi yang berwenang.

Reporter: Drajat

*) Catatan Redaksi:
Redaksi kupasmerdeka.com membuka ruang seluas-luasnya bagi Kanwil ATR/BPN Jawa Barat untuk menyampaikan klarifikasi, konfirmasi, maupun hak jawab sebagaimana dijamin Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.