Perumahan Cluster Nirwana di Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Belum Memiliki Izin PBG. 

Bekasi (KM) – Sudah sekian lama berdirinya Perumahan Cluster Nirwana di wilayah Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, hingga sampai saat ini belum mengantongi perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

 

Sayangnya, lemahnya pengawasan dari Pemerintah Daerah Kota Bekasi membuat para pelaku usaha berani memasarkan perumahan, tetapi sesungguhnya rumah yang dipasarkan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau saat ini berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

 

Konsumen tidak banyak mengetahui apakah rumah yang dibeli sudah memiliki sertifikat atau belum, karna pengawasan dari Pemerintah Daerah masih sangat lemah.

 

Seperti Cluster Perumahan Nirwana yang berlokasi di RT 05/ 05 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi diketahui belum memiliki dokumen perizinan yang ditentukan dan menjadi suatu persyaratan mutlak bagi para pelaku usaha dibidang properti.

 

Hal itu dikatakan Pemerhati Pembangunan di Kota Bekasi, Samuel Tanyo mengatakan, perumahan cluster Nirwana yang berada di Wilayah Kecamatan Bekasi Timur belum memiliki IMB/PBG.

Keterangan foto: Perumahan Cluster Nirwana Yang Berlokasi Di Rt05/05 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi

 

Dirinya mengatakan, bukan hanya tidak memiliki IMB/PBG saja, seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Izin Pemanfaatan Lahan, Izin Lokasi sampai dengan analisis dampak lingkungan Perumahan Nirwana belum mengantongi dokumen perizinannya,”ungkap Samuel kepada kupasmerdeka.com Rabu, (24/06/2026).

 

Ini sudah jelas telah merugikan konsumen, bahkan Pemerintah Daerah Kota Bekasi jelas dirugikan dengan hilangnya Pendapat Asli Daerah (PAD) dari para pelaku usaha properti.

 

Dengan itu, dirinya mendesak Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi agar melakukan pengawasan serta tindakan tegas seperti yang diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Daerah (Perda),”ujar Samuel.

 

Jika perlu, lanjut Samuel, Pemerintah Daerah melalui Penegak Perda harus menghentikan sementara pembangunannya, dan segera urus segala dokumen yang sudah ditentukan, kami menduga bukan hanya dokumen perizinan saja yang tidak di lengkapi oleh para oknum pengusaha perumahan tersebut, jangan-jangan pajak penjualan hingga pajak penghasilan tidak mereka laporkan.

 

Kami akan terus mengawal persoalan ini, jika memang ditemukan unsur pelanggaran pidananya, kami juga tidak segan-segan melaporkannya ke aparat penegak hukum,”tegas Samuel.

 

“Dokumen perizinan saja berani mereka tabrak tidak melengkapinya jelas itu di atur dalam Undang-undang, bagaimana dengan pajak penjualannya,” pungkasnya. (Den)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*