Pengasuh Pesantren di Tebo Jambi Cabuli Santri, Polisi Tangkap Pelaku
Jambi (KM) — Kepolisian Resor (Polres) Tebo, Jambi, menangkap seorang pengasuh pondok pesantren berinisial AF (37) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah santri perempuan di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang diterima Polsek Tengah Ilir pada Kamis (4/6/2026) malam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Polres Tebo bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin (8/6/2026).
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Erlan Munaji, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus manipulatif dengan mengaku mampu mengobati trauma masa lalu korban melalui sebuah “ritual”.
Namun, praktik tersebut berujung pada tindakan hubungan intim dan pencabulan.
“Pelaku memanfaatkan kedudukannya sebagai pengasuh sekaligus tenaga pendidik untuk melakukan aksi bejatnya,” ujar Erlan.
Polisi mendata sedikitnya tujuh korban perempuan berusia 16–19 tahun.Sejumlah saksi telah dimintai keterangan.
Barang bukti berupa hasil visum et repertum dan pakaian korban telah disita.
Ancaman HukumanAF dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b KUHP 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Perlindungan KorbanPolda Jambi menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
“Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas agar mereka mendapatkan pendampingan dan hak-haknya selama proses hukum berlangsung,” kata Erlan.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak.
Reporter: qrs
Leave a comment