KING JABAR dan RD Law Office Sebut Gugatan PMH Merupakan Instrumen Hukum Dalam Mencari Keadilan
BOGOR (KM) – Ketua Umum LPKSM PATROLI, H. Sukarman, S.H., M.H., yang dikenal dengan sebutan KING JABAR, bersama tim kuasa hukum dari RD Law Office and Partner menegaskan bahwa gugatan perdata, termasuk Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), merupakan mekanisme hukum yang sah dan dijamin oleh peraturan perundang-undangan untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan terkait proses gugatan PMH yang saat ini sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Cibinong.
Kuasa hukum RD Law Office and Partner, Rd. Dadan Maryana, S.H., M.Pd., M.P.C., mengatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan gugatan melalui jalur hukum apabila merasa hak-haknya dirugikan.
Menurutnya, keberadaan gugatan perdata merupakan bagian dari instrumen hukum yang disediakan negara untuk menguji suatu tindakan, kebijakan, atau keputusan yang dianggap menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.
“Gugatan perdata merupakan instrumen hukum yang dijamin oleh konstitusi. Mekanisme ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum yang tersedia,” ujar Rd. Dadan dalam keterangannya.
Ia menambahkan, dalam sistem negara hukum, proses pengujian melalui lembaga peradilan merupakan bagian dari mekanisme yang bertujuan menjaga prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum.
RD Law Office and Partner juga menilai bahwa akses masyarakat terhadap mekanisme hukum perlu terus diperkuat guna mendorong budaya akuntabilitas dan transparansi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurut Rd. Dadan, tujuan utama dari suatu proses hukum tidak semata-mata menentukan pihak yang menang atau kalah, melainkan memastikan bahwa setiap proses berjalan sesuai prinsip keadilan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Melalui proses hukum yang terbuka dan profesional, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, pihaknya menegaskan komitmen untuk menghormati seluruh tahapan persidangan yang sedang berlangsung dan menyerahkan penilaian akhir perkara kepada majelis hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan serta alat bukti yang diajukan para pihak.
Sementara itu, Sukarman menyatakan bahwa upaya hukum yang ditempuh merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dalam mencari keadilan melalui jalur yang telah disediakan oleh hukum.
Ia berharap proses yang sedang berjalan dapat memberikan kontribusi terhadap penguatan prinsip supremasi hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam sistem hukum nasional.
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan perkara dimaksud masih berlangsung di Pengadilan Negeri Cibinong dan belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Reporter: Gats
Editor: Drajat
Leave a comment