Pelamar Kerja di PT Simone ACC Gunung Putri Bogor Merasa Dirugikan Akibat Dugaan Pungli Berjamaah Management

Bogor (KM) – Perusahaan garmen PT. Simone ACC , Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor terindikasi adanya dugaan terkait Pungutan liar (Pungli) berjumlah jutaan kepada para Pencari kerja (Pencaker) oleh oknum HRD Ari Gustian bersama beberapa oknum karyawan benar adanya. Saat dikonfirmasi awak media pihak manajemen PT. Simone tidak memungkiri dugaan pungli tersebut, Kamis (18/6/2026).

 

Menurut sumber yang tidak mau disebut namanya mengungkapkan bahwa ada bagian komisi buat Ari Gustian selaku HRD sebesar dua juta rupiah setiap satu pelamar kerja yang diterima.

 

” Setiap yang melamar kerja diminta untuk administratif sebesar tiga sampai empat juta rupiah, untuk HRD wajib dua juta rupiah,” ungkap karyawan yang tidak mau menyebutkan namanya.

 

Padahal perusahaan garmen milik korea tersebut melarang adanya pungutan liar di tempatnya bekerja. Calon pekerja bisa melalui website Bogor Career Center (Bcc) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Bogor. Sehingga pihaknya tidak bisa ikut campur dalam rekrutmen tenaga kerja.

 

“Saya berpesan kepada masyarakat yang ingin bekerja di Simone, tidak ada pungutan sama sekali, sesuai kriteria dan kemampuan masing-masing, langsung ke BCC,” ujar pria asal korea yang bekerja di perusahaan Korea itu.

 

Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Wakil Korwil Bogor Timur, A. Yusfarianto mengungkapkan banyaknya pelamar kerja yang dirugikan, perwakilan dari PWRI mengecam dan meminta Kapolres Bogor untuk menangkap pelaku pungli yang diduga yang dilakukan oleh Human Resource Development (HRD) PT.Simone. Dimana masih ia menjelaskan, HRD itu diduga meminta sejumlah uang untuk meloloskan para pelamar kerja yang melamar di perusahaan tersebut. Tindakan HRD ini merupakan preseden buruk dan melanggar ketentuan Pasal 368 KUHP karena disinyalir menguntungkan pribadi.

 

“Dengan adanya peristiwa ini kami dari PWRI Bogor Timur akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Apabila Polres Kabupaten Bogor tidak ada tindakan tegas terhadap oknum dan Perusahaan tersebut. Maka kami akan melakukan pengaduan untuk masyarakat yang menjadi korban pungli pemerasan oleh oknum-oknum perusahaan,” tutupnya.

 

Dugaan diatas menurutnya itu harus dilaporkan ke Disnaker dan bila memang benar dilakukan oleh oknum perusahan juga harus berani memecatnya

 

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor (Sekdisnaker) Nana Mulyana mengatakan, pihaknya memang baru mengetahui, adanya dugaan Pungli tersebut. Sehingga perlu dilaporkan kepada Kepala Dinas (Kadis) dan Kepala Bidang (Kabid) terkait, guna mengambil tindakan terhadap oknum itu.

 

“Secara aturan tidak pernah ada dan diperbolehkan meminta uang kepada warga yang ingin bekerja di PT tersebut,” ujarnya saat dihubungi awak media.

 

Persoalan diatas seperti bukti chat dan bukti transfer ke rekening Ari gustian selaku HRD akan kita jadikan bukti otentik ke ranah pidana.

 

Reporter: Ari

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*