Pakar Hukum Pidana Yenti Garnasih Dorong Penegak Hukum Maksimalkan TPPU dalam Pemberantasan Narkotika
JAKARTA (KM) – Pakar hukum pidana sekaligus ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menegaskan bahwa seluruh aparat penegak hukum wajib menerapkan TPPU dalam penanganan kasus perdagangan ilegal narkotika dan psikotropika.
Menurut Yenti, rezim hukum anti pencucian uang di dunia pada awalnya lahir untuk memerangi perdagangan ilegal narkotika dan psikotropika yang dinilai sebagai kejahatan lintas negara dengan keuntungan sangat besar.
“Semua penegak hukum yang menangani perdagangan ilegal narkotika, psikotropika, dan turunannya sangat wajib menggunakan TPPU,” kata Yenti dalam keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa pendekatan TPPU menjadi instrumen penting karena pelaku kejahatan narkotika umumnya tidak hanya melakukan peredaran barang haram, tetapi juga menyembunyikan serta menyamarkan hasil kejahatan yang diperoleh.
Yenti menilai penyidik tidak boleh ragu menelusuri aliran dana yang berasal dari perdagangan narkotika, terutama ketika pengungkapan perkara telah mengarah kepada bandar atau jaringan yang lebih besar.
“Kalau sudah muncul bandarnya, hampir tidak mungkin itu baru pertama kali dilakukan. Karena itu harus ditelusuri seluruh aset dan aliran dananya,” ujarnya.
Menurut dia, praktik pencucian uang dalam kasus narkotika saat ini banyak dilakukan melalui penggunaan rekening pihak lain yang sengaja dipinjam atau diperjualbelikan untuk menampung dana hasil kejahatan.
Yenti mengingatkan bahwa pemilik rekening yang menerima imbalan untuk menyerahkan rekening dan kartu ATM kepada pihak lain dapat dijerat dengan pasal TPPU apabila rekening tersebut digunakan untuk menampung uang hasil peredaran narkotika.
“Siapapun yang membuatkan rekening, menerima upah, lalu menyerahkan rekening dan ATM-nya kepada orang lain untuk menampung hasil kejahatan narkotika, dapat dikenakan tindak pidana pencucian uang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yenti menyatakan bahwa pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan narkotika juga tidak boleh luput dari penegakan hukum, termasuk apabila terdapat oknum aparat maupun anggota keluarga pelaku yang terbukti menikmati atau menguasai aset hasil tindak pidana tersebut.
“Jangan hanya pelaku narkotikanya saja. Orang-orang yang menikmati hasil kejahatan itu juga harus ditelusuri dan dapat dikenakan TPPU,” katanya.
Yenti menjelaskan bahwa lahirnya rezim anti pencucian uang merupakan respons atas kegagalan dunia internasional dalam memberantas perdagangan narkotika hanya dengan menggunakan undang-undang narkotika semata.
Menurutnya, pengalaman internasional menunjukkan bahwa salah satu cara paling efektif untuk melemahkan jaringan narkotika adalah dengan merampas keuntungan ekonomi yang mereka peroleh dari kejahatan tersebut.
“Penanganan narkotika akan lebih efektif jika hasil kejahatannya dirampas. Karena yang mereka cari adalah keuntungan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Yenti juga memberikan apresiasi kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang belakangan aktif menerapkan pasal TPPU dalam sejumlah pengungkapan kasus narkotika berskala besar.
Ia berharap keberhasilan Bareskrim Polri dalam menerapkan pendekatan TPPU dapat menjadi contoh bagi Direktorat Reserse Narkoba di tingkat polda maupun satuan narkoba di tingkat polres. Menurut Yenti, mengingat kondisi peredaran narkotika di Indonesia yang sudah berada pada tahap darurat, penegakan hukum harus dilakukan secara komprehensif dengan mengejar pelaku sekaligus merampas seluruh aset hasil kejahatan melalui penerapan TPPU.
Reporter: HSMY
Leave a comment