Laporan Dugaan Gratifikasi Eks Ketua KPU Kota Bogor Masuk Kejaksaan, Publik Tagih Kepastian Kukum
BOGOR (KM) – Laporan dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Ketua KPU Kota Bogor, Habibi, kini berada di meja Kejaksaan. Setelah DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap yang bersangkutan, perhatian publik beralih pada satu pertanyaan krusial: apakah penegakan hukum akan berhenti pada pelanggaran etik, atau berlanjut pada pendalaman dugaan tindak pidana?
Mantan PPK Bogor Tengah, Fahrizal, menegaskan bahwa laporan yang disampaikan kepada Kejaksaan merupakan bentuk dorongan agar seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam Pilkada Kota Bogor 2024 diungkap secara transparan.
“Putusan DKPP telah memberikan penilaian pada aspek etik. Namun masyarakat masih menunggu kepastian terkait dugaan pelanggaran pidana yang dilaporkan,” ujar Fahrizal.
Menurutnya, perkara tersebut tidak boleh berhenti pada pemberian sanksi administratif atau etik semata. Ia menilai aparat penegak hukum perlu melakukan penelusuran menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Foto: Mantan PPK Bogor Tengah, Fahrizal.(Dok.KM)
Fahrizal mengaku menerima banyak dorongan dari masyarakat yang menginginkan adanya kejelasan hukum. Ia menyebut integritas penyelenggaraan pemilu akan terus menjadi tanda tanya apabila berbagai dugaan yang telah mencuat tidak ditindaklanjuti secara terbuka.
Dalam laporannya, Fahrizal meminta Kejaksaan memeriksa pihak-pihak yang namanya tercantum dalam berkas laporan, termasuk pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa yang menjadi objek pengaduan.
Selain dugaan gratifikasi, laporan tersebut juga memuat informasi terkait dugaan praktik politik uang yang disebut terjadi pada salah satu kecamatan di Kota Bogor yang melibatkan anggota KPU Kota Bogor.
Adapun seluruh nama dan data pendukung, menurut Fahrizal, telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diverifikasi.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dalam menjaga integritas demokrasi lokal. Publik menunggu apakah laporan tersebut akan ditindaklanjuti secara menyeluruh atau berhenti setelah putusan etik dijatuhkan.
Bagi Fahrizal, pengungkapan fakta secara utuh jauh lebih penting daripada sekadar menjatuhkan sanksi kepada satu individu.
“Kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi hanya dapat dipulihkan melalui penegakan hukum yang transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih,”pungkasnya.
Reporter: Ki Medi
Editor: Drajat
Leave a comment