KOPAD Soroti Buruknya Pengelolaan Kendaraan Dinas, Kabag Umum Setda Kota Bogor Diminta Bertanggung Jawab
Bogor ( KM) – Koalisi Pemantau Aset Daerah (KOPAD) melontarkan kritik keras terhadap pengelolaan kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor yang dinilai amburadul dan mencerminkan lemahnya tata kelola aset milik daerah. Kondisi sejumlah kendaraan dinas yang diduga rusak, tidak terawat, dan terbengkalai di tengah adanya anggaran pemeliharaan menjadi perhatian serius KOPAD. Jumat (12/6).
Ketua KOPAD, Faiz, menegaskan bahwa Kepala Bagian Umum Setda Kota Bogor sebagai pihak yang membidangi pengelolaan sarana dan prasarana pemerintahan harus bertanggung jawab secara administratif apabila memang memiliki kewenangan atas pengelolaan kendaraan dinas tersebut. Menurutnya, pembiaran terhadap aset daerah yang kehilangan fungsi merupakan bentuk kegagalan dalam menjalankan amanah publik.
“Jangan biarkan aset yang dibeli dari uang rakyat menjadi besi tua akibat kelalaian birokrasi. Jika benar kendaraan dinas dibiarkan rusak sementara anggaran pemeliharaan terus berjalan, maka pejabat yang bertanggung jawab harus memberikan penjelasan kepada masyarakat dan siap dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.”
KOPAD menilai buruknya pengelolaan aset daerah tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa. Aset pemerintah merupakan kekayaan daerah yang harus dipelihara secara optimal untuk menunjang pelayanan publik. Pembiaran terhadap kerusakan aset dinilai dapat menimbulkan kerugian keuangan daerah dan menghilangkan manfaat yang seharusnya diterima masyarakat.
KOPAD mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mewajibkan pengguna barang milik negara maupun daerah untuk menjaga dan mengelola aset secara optimal. Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah mengatur kewajiban pemeliharaan, pengamanan, dan pemanfaatan aset daerah secara maksimal.
KOPAD juga menegaskan bahwa apabila terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan atau penggunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah, maka hal tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila unsur-unsur pidananya terpenuhi. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tentu merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.
Di akhir pernyataannya, Faiz menyampaikan kritik tajam kepada pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset daerah:
“Jabatan publik bukan sekadar fasilitas dan kewenangan, tetapi amanah untuk menjaga uang rakyat. Jika kendaraan dinas dibiarkan rusak sementara anggaran pemeliharaan terus dihabiskan, maka publik berhak mempertanyakan integritas pengelolaan aset tersebut. KOPAD mendesak evaluasi menyeluruh, keterbukaan informasi kepada masyarakat, dan pertanggungjawaban dari pejabat yang berwenang agar kepercayaan publik terhadap pemerintah tidak terus terkikis.”
Rilis ini merupakan bentuk kritik dan dorongan agar pengelolaan aset daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter : Ki Medi
Leave a comment