Diduga Belum Menepati Janji Pelunasan, Kasatpel Dukcapil Krendang Disorot Terkait Utang Rp50 Juta
JAKARTA (KM) – Seorang aparatur sipil negara yang menjabat sebagai Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Dukcapil Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, menjadi sorotan setelah muncul pengaduan terkait dugaan belum dipenuhinya kewajiban pelunasan utang sebesar Rp50 juta kepada seorang warga yang mengaku sebagai pemberi pinjaman.
Menurut keterangan pelapor, pinjaman tersebut diberikan atas dasar hubungan baik dan kepercayaan antara kedua belah pihak. Dalam prosesnya, disebutkan telah terdapat kesepakatan mengenai jangka waktu pengembalian dana yang disetujui bersama.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan terlampaui, pelapor mengaku belum menerima pelunasan sebagaimana yang telah disepakati. Berbagai upaya komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan diklaim telah dilakukan, namun belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan.
“Kami hanya berharap ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Persoalan ini sebenarnya dapat diselesaikan secara baik-baik apabila ada komitmen untuk memenuhi kesepakatan yang telah dibuat,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Secara hukum, sengketa utang piutang merupakan ranah hukum perdata. Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Sementara Pasal 1238 KUHPerdata mengatur bahwa seseorang dapat dianggap lalai setelah diberikan peringatan atau somasi untuk memenuhi kewajibannya.
Apabila terbukti terjadi wanprestasi atau cidera janji, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh upaya hukum perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata mengenai tuntutan ganti rugi akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan.
Sejumlah praktisi hukum menilai penyelesaian melalui musyawarah dan mediasi tetap menjadi langkah yang paling bijak sebelum para pihak menempuh jalur litigasi. Namun demikian, apabila tidak tercapai kesepakatan, pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkara ini turut menjadi perhatian karena pihak yang disebut dalam pengaduan merupakan pejabat yang bertugas memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Integritas, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap komitmen dinilai sebagai bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pelayanan pemerintahan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kasatpel Dukcapil Kelurahan Krendang yang disebut dalam pengaduan tersebut belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan atas tudingan yang disampaikan. Oleh karena itu, informasi yang dimuat masih berupa keterangan dari pihak pelapor dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas pemberitaan.
Reporter: Saipul / Ucok
Leave a comment