KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar terhadap Advokat Senior Togar Situmorang, Sebut Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat
BOGOR (KM) – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) PATROLI, Adv. H. Sukarman, S.H., M.H., yang dikenal dengan julukan KING JABAR, menyoroti Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 68/PID/2026/PT DPS tertanggal 3 Juni 2026 yang memperberat hukuman terhadap advokat senior dan kurator, Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.L.A.
Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim memperberat vonis Togar Situmorang dari 2 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun penjara atas perkara penipuan dan penggelapan. Putusan itu memicu perhatian sejumlah kalangan, khususnya komunitas advokat dan pemerhati hukum.
Menurut Sukarman, perkara tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan pribadi seorang advokat, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap independensi profesi advokat dalam menjalankan tugasnya.
“Kami melihat terdapat sejumlah persoalan mendasar yang patut menjadi perhatian. Jika seorang advokat dapat dipidana hanya karena hasil yang diperoleh tidak sesuai harapan klien, padahal proses profesional telah dijalankan, maka hal ini dapat menjadi preseden yang berbahaya bagi profesi advokat di Indonesia,” ujar Sukarman dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).
Ia menilai terdapat inkonsistensi dalam pertimbangan hukum putusan banding. Menurutnya, Pengadilan Tinggi menyatakan pertimbangan Pengadilan Negeri telah tepat dan benar, namun di sisi lain justru memperberat hukuman tanpa argumentasi baru yang dinilai cukup kuat.
Selain itu, Sukarman menyoroti perlunya pembedaan yang jelas antara wanprestasi dalam hubungan profesional dengan unsur pidana penipuan. Ia menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, Togar Situmorang disebut telah melakukan berbagai langkah hukum, termasuk membuat laporan polisi, mengajukan gugatan perdata, dan melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi.
“Dalam praktik hukum, kegagalan mencapai hasil akhir yang diharapkan klien tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Harus dibuktikan adanya unsur niat jahat atau mens rea yang menjadi elemen utama dalam tindak pidana penipuan,” katanya.
Sukarman juga menyoroti aspek hak terdakwa dalam proses persidangan. Ia menilai penolakan terhadap sejumlah saksi yang diajukan pihak pembela berpotensi menimbulkan pertanyaan terkait penerapan prinsip fair trial dan due process of law.
Di samping itu, ia menyinggung perjalanan perkara yang sebelumnya sempat dihentikan penyidik melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena dinilai belum memenuhi unsur pembuktian. Namun, perkara tersebut kemudian dibuka kembali hingga berlanjut ke persidangan dan berujung pada putusan pidana.
“Publik berhak mengetahui secara transparan dasar hukum dan alat bukti yang digunakan dalam setiap tahapan penegakan hukum. Transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.
Sebagai sesama advokat, Sukarman berharap Mahkamah Agung dapat memeriksa perkara tersebut secara objektif melalui proses kasasi yang akan ditempuh. Ia menilai aspek keadilan substantif, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap profesi advokat perlu menjadi perhatian dalam proses tersebut.
Ia juga mengajak para advokat di seluruh Indonesia untuk menjaga solidaritas profesi dan terus menjalankan tugas secara independen, profesional, serta sesuai kode etik.
“Advokat bukan pihak yang dapat menjamin kemenangan suatu perkara. Yang dapat dijanjikan adalah upaya hukum yang maksimal, profesionalitas, integritas, dan kerja sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.
LPKSM PATROLI, lanjut Sukarman, bersama berbagai elemen masyarakat sipil akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut melalui mekanisme hukum yang tersedia serta mendorong edukasi publik mengenai pentingnya perlindungan profesi hukum dalam negara hukum yang demokratis.
“Perjuangan mencari keadilan bukan hanya untuk seorang advokat, tetapi juga untuk menjaga marwah profesi dan sistem penegakan hukum Indonesia agar tetap independen, berintegritas, dan berpihak pada kebenaran,” pungkasnya.
Reporter: Bayu
Leave a comment