Ketahanan Pangan Tanpa Reforma Agraria: Pemerintah Sedang Membangun Rumah di Atas Pasir
Kolom Oleh: Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes. *)
(KM) — Pemerintah terus menggaungkan program ketahanan pangan sebagai salah satu agenda strategis nasional. Berbagai program diluncurkan, mulai dari pembangunan lumbung pangan, pencetakan sawah baru, hingga pembentukan satuan-satuan pertanian yang melibatkan pendekatan birokrasi dan unsur keamanan. Namun pertanyaan mendasar yang belum pernah dijawab secara tuntas adalah: siapa sebenarnya yang menguasai tanah sebagai alat produksi pangan?
Selama persoalan ini diabaikan, berbagai program ketahanan pangan hanya berpotensi menjadi proyek administratif yang menghabiskan anggaran tanpa menyentuh akar persoalan.
Indonesia bukan kekurangan petani. Indonesia juga bukan kekurangan lahan. Yang terjadi justru ketimpangan penguasaan tanah yang semakin tajam. Di satu sisi, jutaan keluarga petani hanya memiliki lahan sempit, bahkan tidak memiliki tanah sama sekali. Di sisi lain, jutaan hektare tanah dikuasai oleh korporasi besar melalui berbagai bentuk konsesi.
Paradoks inilah yang membuat cita-cita swasembada pangan terus berulang menjadi slogan politik setiap pergantian pemerintahan.
Ironisnya, berbagai proyek pembangunan yang diklaim sebagai kepentingan nasional di sejumlah daerah justru memunculkan konflik agraria. Tanah produktif beralih fungsi, masyarakat kehilangan ruang hidup, sementara petani semakin sulit memperoleh akses terhadap lahan pertanian yang layak.
Bagaimana mungkin negara berbicara tentang ketahanan pangan jika petani tidak memiliki alat produksi?
Kebijakan pemerintah yang lebih menekankan pembangunan fisik, teknologi, dan target produksi tanpa menyelesaikan ketimpangan kepemilikan tanah ibarat membangun rumah di atas pasir. Selama fondasinya rapuh, bangunan sebesar apa pun mudah runtuh ketika menghadapi krisis pangan global maupun perubahan iklim.
Ketahanan pangan sejatinya bukan sekadar meningkatkan hasil panen. Ketahanan pangan adalah memastikan rakyat memiliki kemampuan memproduksi pangan secara mandiri dan berkelanjutan. Artinya, petani harus menjadi pemilik sekaligus pelaku utama produksi, bukan sekadar buruh di atas tanah yang dahulu menjadi miliknya.
Karena itu, pemerintah perlu berani menghidupkan kembali semangat reforma agraria sebagaimana diamanatkan konstitusi. Redistribusi tanah produktif kepada keluarga petani harus menjadi prioritas kebijakan nasional. Gagasan pemberian minimal dua hektare lahan produktif bagi setiap keluarga petani layak dikaji sebagai strategi jangka panjang untuk memperkuat ekonomi desa, mengurangi ketimpangan, sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.
Jika negara sungguh-sungguh ingin mewujudkan kedaulatan pangan, maka keberpihakan kepada petani tidak cukup diwujudkan melalui bantuan pupuk, bibit, atau alat mesin pertanian. Keberpihakan harus dimulai dari memberikan akses yang adil terhadap tanah sebagai sumber kehidupan.
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 telah memberikan arah yang jelas bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Amanat tersebut semestinya diterjemahkan dalam kebijakan yang mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, bukan justru memperkuat konsentrasi aset pada segelintir kelompok.
Sudah saatnya pemerintah berhenti menjadikan ketahanan pangan sebagai sekadar program seremonial yang berganti nama setiap periode pemerintahan. Tanpa reforma agraria yang nyata, ketahanan pangan hanya akan menjadi slogan, sementara petani tetap hidup dalam kemiskinan di negeri yang tanahnya begitu subur.
Bangsa yang kuat bukanlah bangsa yang hanya memiliki cadangan beras, melainkan bangsa yang petaninya berdaulat atas tanahnya sendiri. Di sanalah fondasi ketahanan pangan yang sesungguhnya.
*) Penulis adalah Praktisi hukum, Penasehat hukum Media Kupas Merdeka
Leave a comment