Jalan Umum Beralih Fungsi Jadi Lapak dan Parkir Liar, PB-FORMULA Desak Pemkot Jakbar Bertindak Tegas

Foto: Kondisi semrawut Jalan Petongkangan Pintu Kecil, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, akibat dipenuhi parkir liar dan PKL.(Dok.KM)

JAKARTA (KM) – Kondisi semrawut diduga akibat keberadaan pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar di sepanjang Jalan Petongkangan Pintu Kecil, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, sebagian badan jalan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan lalu lintas diduga beralih fungsi menjadi area berdagang dan lokasi parkir kendaraan.

Akibatnya, arus lalu lintas di kawasan tersebut kerap mengalami kemacetan, terutama pada jam sibuk. Sejumlah pengguna jalan mengaku kesulitan melintas karena ruas jalan menyempit akibat keberadaan lapak pedagang dan kendaraan yang parkir di badan jalan.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama dan hingga kini belum ada penanganan efektif dari pihak terkait.

“Kami berharap ada tindakan tegas dari instansi yang berwenang. Jalan ini untuk kepentingan umum, bukan untuk dijadikan lokasi berdagang atau parkir sembarangan yang mengganggu pengguna jalan,” ujarnya (20/6).

Warga juga mempertanyakan pengawasan aparat terkait terhadap maraknya aktivitas yang diduga melanggar aturan penggunaan fasilitas umum tersebut.

(Dok.KM)

Mereka berharap pemerintah daerah, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta aparat penegak hukum dapat melakukan penertiban secara berkelanjutan guna mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA) Dedi Hermanto meminta pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan penertiban secara tegas dan berkelanjutan.

Menurut Dedi, penggunaan badan jalan oleh PKL dan parkir liar yang menyebabkan kemacetan serta mengganggu kepentingan masyarakat umum tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

“Tidak boleh ada pembiaran terhadap penggunaan fasilitas umum yang mengganggu hak masyarakat luas. Jalan merupakan sarana publik yang harus dijaga fungsi dan peruntukannya. Jika ditemukan adanya pelanggaran, aparat terkait wajib menegakkan aturan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga meminta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta aparat penegak hukum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi di kawasan Petongkangan Pintu Kecil, Roa Malaka, Tambora.

Menurutnya, langkah penertiban harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkesinambungan agar setelah penataan, kawasan tersebut tidak kembali dipenuhi aktivitas yang mengganggu fungsi jalan dan kepentingan umum.

Keberadaan PKL yang menggunakan badan jalan serta aktivitas parkir liar yang mengganggu fungsi jalan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28 ayat (2) yang melarang perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan, serta Pasal 274 ayat (1) yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta bagi pelanggarnya.

UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menegaskan jalan sebagai prasarana transportasi untuk lalu lintas umum yang wajib dijaga fungsi dan peruntukannya.

Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur larangan penggunaan fasilitas umum, trotoar, maupun badan jalan untuk kegiatan yang mengganggu ketertiban umum tanpa izin pihak berwenang.

Masyarakat berharap Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat bersama instansi terkait segera menertibkan PKL dan parkir liar di kawasan tersebut, demi mengurangi kemacetan sekaligus menciptakan ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan.

Warga juga meminta pengawasan dilakukan secara konsisten agar kawasan tersebut tidak kembali dipenuhi aktivitas yang berpotensi menimbulkan kemacetan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan.

Reporter: Saipul/Ucok
Editor: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*