HMI MPO CABANG BOGOR INGATKAN POTENSI KECURANGAN SPMB 2026, PEMKAB DAN PEMKOT BOGOR DIMINTA PERKETAT PENGAWASAN
Bogor (KM) – Momentum pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kota Bogor. Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Bogor mengingatkan bahwa setiap tahapan SPMB memiliki potensi penyimpangan yang dapat mencederai prinsip keadilan, transparansi, dan pemerataan akses pendidikan.
Transformasi dari sistem PPDB menuju SPMB sejatinya merupakan upaya negara untuk memperkuat akses pendidikan yang lebih inklusif dan berkeadilan. Namun demikian, perubahan nomenklatur dan mekanisme tidak serta-merta menghilangkan berbagai persoalan klasik yang selama ini muncul dalam proses penerimaan peserta didik baru, mulai dari manipulasi domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, praktik titipan melalui jalur prestasi, hingga intervensi kekuasaan yang berpotensi merusak integritas sistem.
HMI MPO Cabang Bogor menilai bahwa Kabupaten dan Kota Bogor merupakan wilayah dengan tingkat persaingan masuk sekolah negeri yang tinggi. Keterbatasan daya tampung sekolah negeri yang tidak sebanding dengan jumlah calon peserta didik berpotensi mendorong munculnya berbagai modus kecurangan apabila tidak diantisipasi secara serius oleh pemerintah daerah.
Berdasarkan ketentuan penyelenggaraan SPMB yang menekankan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan non-diskriminasi, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan seluruh jalur penerimaan berjalan sesuai regulasi. Jalur domisili harus diverifikasi secara ketat untuk mencegah praktik perpindahan alamat fiktif. Jalur afirmasi harus benar-benar diberikan kepada kelompok masyarakat yang berhak berdasarkan data yang valid dan terverifikasi. Sementara jalur prestasi harus dijaga dari praktik manipulasi dokumen maupun penggunaan sertifikat yang tidak memenuhi ketentuan.
Lebih jauh, HMI MPO Cabang Bogor menilai bahwa pengawasan tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. Pemerintah Kabupaten dan Kota Bogor perlu membangun sistem pengawasan yang melibatkan unsur masyarakat, satuan pendidikan, lembaga pengawas, serta membuka kanal pengaduan yang mudah diakses dan responsif terhadap laporan dugaan pelanggaran.
Potensi penyimpangan dalam SPMB bukan hanya persoalan teknis birokrasi, melainkan menyangkut hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pendidikan yang adil dan bermutu. Ketika akses pendidikan dapat dipengaruhi oleh manipulasi data, kedekatan kekuasaan, maupun kemampuan ekonomi tertentu, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas pemerintah daerah, tetapi juga masa depan generasi muda Bogor.
Oleh karena itu, HMI MPO Cabang Bogor mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kota Bogor untuk:
1. Memperketat proses verifikasi dan validasi data pada seluruh jalur SPMB.
2. Menindak tegas setiap bentuk kecurangan tanpa pandang bulu.
3. Membuka sistem pengawasan dan pengaduan publik yang transparan.
4. Menjamin keterbukaan informasi pada setiap tahapan seleksi.
5. Mencegah segala bentuk intervensi politik maupun kekuasaan dalam proses penerimaan peserta didik baru.
SPMB 2026 harus menjadi instrumen pemerataan pendidikan, bukan ruang reproduksi ketimpangan dan privilese. Pemerintah daerah tidak boleh sekadar mengejar kelancaran administratif, tetapi harus memastikan bahwa seluruh proses berlangsung dengan integritas yang tinggi.
Reporter : Ki Medi
Leave a comment